Kejati Maluku Utara Interogasi Mantan Calon Wali Kota Ternate MHB

Muhammad Hasan Bay (MHB) diwawancarai awak media usai diperiksa Kejati Maluku Utara, Rabu (6/10/2021). || Foto : (tim/beritadetik.id).

TERNATE – Mantan Calon Wali Kota Ternate, Muhammad Hasan Bay (MHB) diperiksa selama 7 jam di ruang Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara.

Pemeriksaan ini terkait dugaan kasus tindak pidana korupsi penyertaan modal senilai Rp 25 miliar oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Ternate kepada PT Bahari Berkesan selaku Holding Company tahun anggaran 2015-2019.

Amatan media ini, proses pemeriksaan MHB oleh Tim Penyidik Kejati dimulai dari pukul 10.30 sampai 15.00 WIT atau selama 7 jam pada Rabu (6/10/2021).

Bacaan Lainnya

Usai menjalani pemeriksaan, Muhamad Hasan Bay (MHB) membenarkan atas pemeriksaan dirinya tentang kasus tersebut.

“Sebagai warga negara yang baik pastinya saya akan tetap hadir kalau keterangan saya masih dibutuhkan,”ucap Hasan Bay kepada wartawan.

Ditanya materi dari penyidik tentang apa saja yang ditanyakan, Hasan Bay menuturkan, terkait Perusda Ternate.

“Saya menjawab pertanyaan penyidik sesuai yang saya ketahui. Pertanyaannya tidak banyak, hanya sedikit saja,”akunya.

Sembari mengaku dalam penyelidikan kasus Perusda Ternate yang sedang ditangani Kejati Maluku Utara, dirinya sudah menyerahkan sejumlah dokumen yang diperlukan oleh tim penyidik.

Diketahui, penaganan perkara ini oleh penyidik Kejati Maluku Utara, tahapannya telah dinaikkan dari status penyelidikan ke tahap penyidikan.

Tak itu saja, langkah penggeledahan untuk mencari dokumen dan atau bukti tambahan di Kantor Perusda Ternate juga telah dilakukan pada 29 September pekan lalu.(tim/red).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *