Sadis, di Taliabu Kepsek Tersertifikasi Dimutasi Diganti dengan K2, PGRI : Kebijakan Keliru

PGRI dan Komisi I DPRD Taliabu usai menggelar pertemuan, Rabu (6/10/2021).

TALIABU – Puluhan guru yang tergabung dalam Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Pulau Taliabu mengadukan Bupati Aliong Mus ke DPRD di wilayah setempat, Rabu (6/10/2021).

Pengaduan belasan guru ke DPRD ini berkaitan dengan Kebijakan Bupati Pulau Taliabu Taliabu Aliong Mus yang telah merotasi sejumlah guru pada beberapa waktu lalu.

Sekretaris PGRI Pulau Taliabu, Muhamad Sabir saat disambangi media ini di Kantor DPRD Taliabu mengatakan, memutasi sejumlah Guru di Pulau Taliabu bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

Bacaan Lainnya

“Berdasarkan Permendikbud Nomor 6 Tahun 2018, syarat menjadi kepala sekolah harus tercatat mengajar lebih dari 6 tahun dan sertifikasi sebagai tenaga pendidik, namun yang terjadi ada kepala sekolah yang memenuhi syarat digantikan dengan mereka yang hanya pegawai K2 Atau golongannya hanya 3A,”kata Muhammad Sabir.

Dalam kasus ini, lanjut Sabir, sebagai organisasi profesi mitra pemerintah berkewajiban untuk menyampaikan ke DPRD dan juga ke Bupati atas kekeliruan tentang kebijakan ini.

Ketua Komisi I DPRD Pulau Taliabu Sukardinan Budaya mengatakan, aspirasi PGRI Taliabu pihaknya akan segera menindak lanjuti melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Instansi terkait atas masalah ini.

“Aspirasi yang di sampaikan PGRI Pulau Taliabu saya selaku Ketua Komisi I (satu), saya akan berkoordinasi dengan pimpinan DPRD untuk membahas masalah ini,”pungkas Politisi PKB Pulau Taliabu itu.(mri/red)

Peliput : Mohri Umaaya
Editor : Ridho Arief

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *