Sanana || B-Detik.id — Komisi II DPRD Kabupaten Kepulauan Sula (Kepsul) mengungkap adanya kejanggalan terhadap izin operasi perusahaan perkebunan CV. Azzahra di kawasan hutan Desa Wailoba Kecamatan Mangoli Tengah, Kepulauan Sula.
“Terkait polemik tentang keberadaan perusahaan CV. Azzahra di Mangoli Tengah, Komisi II DPRD Sula menemukan kejanggalan administrasi atas izin perusahaan ini,”kata Sekretaris Komisi II DPRD Kepulauan Sula Safrin Galilea, Selasa, 3 Agustus 2021.
Menurutnya, hasil penelusuran Komisi terkait, terdapat izin operasi yang dikeluarkan oleh Dinas PTSP tentang luas lahan 477 Hektar, sedangkan IPK yang dikeluarkan oleh Dinas Kehutanan Provinsi seluas 533 Hektar. Jadi ini sudah bertentangan,”ungkapnya.
Ia menambahkan selain pertentangan izin wilayah operasi perusahaan tersebut, pihak Komisi II menemukan fakta bahwa CV.Azzahra belum mengantongi izin dari Dinas Pertanian, melainkan yang ada baru mengantongi izin lokasi operasional yang dikeluarkan dari D-PTSP.
Tidak itu saja, Safrin juga membeberkan bahwa keberadaan CV. Azzahra belum mengantongi rekomendasi tentang izin lingkungan dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH).
“Terkait masalah ini kami Komisi II dalam waktu dekat akan melakukan inspeksi ke lokasi. Jika fakta ini terbukti maka kami akan minta untuk bekukan perpanjang izin operasional perusahan itu,”tegasnya.
Ia mengaku, kejanggalan serta permasalahan izin CV. Azzahra tersebut, pihaknya mengetahuinya setelah melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan DLH, Dinas Pertanian dan juga Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Satu Pintu (PTSP) pada Selasa, 3 Agustus 2021.
Senada dengan Sekretaris Komisi II, Wakil Ketua Komisi II Ramli Sade menuturkan, sesuai penyampaian Kepala Bidang (Kabid) Perkebunan dari Dinas Pertanian, CV.Azzahra belum mengajukan izin pembukaan lahan baru perkebunan pada Dinas Perkebunan Kepulauan Sula.
“Selain itu perlu kami sampaikan bahwa izin yang dikeluarkan oleh Provinsi untuk CV. Azzahra itu izin Perkebunan Pala, sedangkan prakteknya justru Perkebunan Jagung di Mangoli Tengah,”katanya.
Selanjutnya terkait pembentukan kelompok tani, lanjut Sade, sebagai salah satu syarat beroperasinya CV. Azzahra mestinya melakukan pembentukan kelompok tani. Namun faktanya itu belum ada.
Di satu sisi, piha CV. Azzahra hingga berita ini ditayangkan belum berhasil dikonfirmasi karena terkendala akses jangkauan dari Sanana ke Mangoli Tengah. Meski begitu media ini terus berupaya melakukan upaya konfirmasi untuk mendapat perimbangan pemberitaan atas masalah tersebut.(imt/red).