Dihadiri Sekretaris Inspektorat, Pemkot Ternate Siap Benahi Catatan BPK

Sekretaris Daerah Rizal Marsaoly saat pimpinan rapat evaluasi catatan BPK bersama sejumlah pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) termasuk Sekretaris Dinas Inspektorat Ternate Yunita Rachman.(Istimewa).
Sekretaris Daerah Rizal Marsaoly saat pimpinan rapat evaluasi catatan BPK bersama sejumlah pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) termasuk Sekretaris Dinas Inspektorat Ternate Yunita Rachman.(Istimewa).

Beritadetik.id – Pemerintah Kota Ternate melaksanakan Exit Meeting bersama Tim Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Maluku Utara di Ruang Rapat Sekretaris Daerah Kota Ternate, Jumat (8/05).

Agenda ini merupakan tahap akhir dari pemeriksaan lapangan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025.

Rapat tersebut di pimpin Sekretaris Daerah Rizal Marsaoly serta sejumlah pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) termasuk Sekretaris Dinas Inspektorat Ternate Yunita Rachman.

Bacaan Lainnya

Dalam pemeriksaan BPK tersebut berlangsung selama 35 hari kerja, dimulai sejak 6 April hingga berakhir pada 10 Mei 2026. Proses pemeriksaan dipimpin langsung oleh penanggung jawab bersama ketua tim pemeriksa BPK.

Mewakili Wali Kota Ternate, Tauhid Soleman, Sekretaris Daerah Kota Ternate, Rizal Marsaoly, mengatakan sejumlah catatan penting dari tim BPK menjadi perhatian serius pemerintah kota untuk segera ditindaklanjuti.

Menurutnya, penyelesaian seluruh catatan pemeriksaan menjadi faktor penting dalam upaya Pemkot Ternate meraih predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) pada Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025.

“Apabila seluruh catatan pemeriksaan dapat diselesaikan dengan baik oleh masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD), hal itu akan menjadi dorongan positif besar bagi upaya kami meraih WTP,” ujar Rizal, Jumat (8/05).

Dalam pemeriksaan tersebut, Rizal mengungkapkan, tim BPK menyoroti beberapa poin utama, di antaranya kesesuaian pencatatan dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP), kelengkapan dan keakuratan data dari setiap OPD, serta tingkat responsivitas perangkat daerah selama proses pemeriksaan berlangsung.

Selain aspek administrasi dan pelaporan, tim pemeriksa juga menemukan sejumlah catatan teknis, seperti pengelolaan aset dan pelaksanaan pekerjaan yang dinilai mengalami kekurangan volume pekerjaan. Temuan tersebut menimbulkan selisih anggaran yang bervariasi, berkisar antara Rp9 juta hingga Rp 10 juta.

Masalah lain yang turut menjadi perhatian adalah aset daerah yang telah diakui namun belum memiliki usertifikat resmi.

“Persoalan tersebut juga dikaitkan dengan arahan Monitoring Center for Prevention (MCP) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang sebelumnya disampaikan oleh Abdul Haris,” katanya

Rizal menambahkan, Pemkot Ternate telah memerintahkan seluruh OPD terkait untuk bergerak cepat mulai Senin pekan depan. Batas waktu penyelesaian seluruh temuan ditetapkan paling lambat pada 26 Mei 2026.

Sementara itu, penyerahan draf LKPD Tahun 2025 dijadwalkan berlangsung pada 20 Mei 2026. Pemerintah kota juga akan melakukan konfirmasi ulang dan koordinasi lanjutan dalam 10 hari ke depan guna menyempurnakan laporan akhir pemeriksaan.

Pemkot Ternate berharap seluruh persoalan terkait barang milik negara maupun barang milik daerah dapat segera diselesaikan sehingga tidak menjadi hambatan dalam penyusunan dan penyajian laporan keuangan daerah pada masa mendatang.(all/red).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *