Saksi FM-Mantap Mentahkan Seluruh Dalil Gugatan JOS

Sidang lanjutan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Pilkada Halmahera Utara (Halut), Jumat (28/5/2021).

JAKARTA – Sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Pilkada Halmahera Utara (Halut) pasca Pengumutan Suara Ulang (PSU), yang kembali diajukan gugatannya ke Mahkamah Konstitusi (MK) oleh pihak Pemohon Joel B Wogono dan Said Bajak (JOS), berlangsung memanas.

Baca Juga :

Bacaan Lainnya

Sidang yang digelar dengan agenda mendengar keterangan saksi ahli, serta saksi Pemohon, Termohon dan pihak Terkait melalui daring pada Jumat (28/5/2021), dipimpin Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Wahiduddin Adams.

Sidang tersebut, dari pihak terkait (FM-Mantap) menghadirkan 3 saksi, begitupun dari pihak Termohon (KPU Halut) dan juga dari Pemohon Joel-Said (JOS).

Dalam persidangan itu, Saksi pihak terkait, yakni, Yakob Sosalisa, Fauzi Daga, Munjir Naibu, membantah seluruh dalil permohonan pemohon, dan juga kesaksian pemohon Joel-Said (JOS) yang disampaikan melalui persidangan tersebut.

Pemeriksaan saksi yang dipandu oleh Hakim Mahkamah Konstitusi Arief Hidayat memberikan kesempatan kepada saksi pihak Terkait Munjir Naibu,
     
Dalam kesaksian di persidangan itu, Munjir mengatakan, dalam proses penghitungan suara di TPS Desa Supu, Kecamatan Loloda Utara, pada tanggal 28 April 2021, faktanya, telah terjadi insiden sehingga dilakukan penghitungan lanjutan di KPU. Dia mengatakan di TPS 01 Desa Supu awalnya tidak ada masalah, bahkan proses Pengumutan Suara Ulang dapat berjalan lancar, akan tetapi ada pendukung Paslon 02 atau pemohon yang merobek C Hasil sehingga suasana dari proses penghitungan terhenti.

Selanjutnya terkait kasus penangkapan terhadap Ketua Tim Paslon 01 atau pihak terkait, tepatnya pada malam 27 April 2021, Ketua Tim pihak terkait, Samsul Bahri Umar mengunjungi Desa Supu, Kecamatan Loloda Utara. Singkat cerita pada malam itu kemudian dia tiba dan ditangkap oleh aparat kepolisian dengan mengamankan uang sebesar Rp 9 Juta.

Saksi mengaku disaat penangkapan itu terjadi, dirinya sempat berdebat dengan pihak aparat, karena Ketua Tim pihak terkait saat itu datang dengan membawa mandat dan uang Rp 9 juta yang sedianya diserahkan kepada tim relawan di setiap posko yang ada di TPS 01 dan 02 Desa Supu.

Mendengar keterangan saksi tersebut, Hakim Arief Hidayat meminta klarifikasi dari pihak Bawaslu Halmahera Utara pada persidangan tersebut. Kesempatan itu, Iksan Hamiru selaku Koordinator Devisi Hukum, Penindakan, dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Halut mengatakan, terkait insiden penangkapan Ketua Tim Paslon 01 itu tidak terbukti saat diproses oleh Bawaslu. 

Saksi Fauzi Daga mengatakan, terkait dua pemilih di TPS 07 Desa Rawajaya, Kecamatan Tobelo yang dipersoalkan oleh Pemohon, yang benar soal kejadian ini justru saat pencoblosan pada 28 April 2021, pihaknya dari Saksi Paslo 01 yang mengajukan keberatan di TPS 07 Rawajaya, hal ini karena dua pemilih yang bersangkutan diarahkan oleh pihak Pemohon untuk datang mencoblos di TPS 07 Desa Rawajaya, Kecamatan Tobelo. 

Sementara itu Yakob yang juga saksi mandat Paslon 01 untuk TPS 01 PT. NHM mengatakan, untuk TPS 01 PT. NHM tidak ada masalah. Selanjutnya untuk pemilihan di TPS khusus, proses pemilihan dilakukan secara ketat, diluar dari Karyawan tidak diperbolehkan masuk di lokasi TPS Khusus PT. NHM.(ist/red).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *