Saksi Pemohon Beberkan Pelanggaran PSU Pilkada Halmahera Utara

Saksi Pihak Pemohon saat memberikan Kesaksian pada Sidang PHP Pilkada Halmahera Utara di Mahkamah Konstitusi (MK), Jumat (28/5/2021).

JAKARTA – Tiga saksi kunci dari pihak Pemohon Paslon Joel B Wogono dan Said Bajak (JOS) membeberkan pelanggaran dalam Pengumutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Halmahera Utara (Halut) yang digelar pada 28 April 2021 lalu.

“Dalam pelaksanaan PSU Pilkada Halut, khususnya di TPS 07 Desa Rawajaya, Kecamatan Tobelo, kami pihak pemohon ajukan keberatan karena ada kejadian saat proses pelaksanaan PSU itu berlangsung,”kata Saksi Arwin Husen pada Sidang MK yang digelar, Jumat (28/5/2021).

Bacaan Lainnya

Dikatakan, permasalahan yang terjadi di TPS 07 Desa Rawajaya, Kecamatan Tobelo, adalah terkait dua orang pemilih yang bukan penduduk Desa Rawajaya, Kecamatan Tobelo, namun ikut menyalurkan hak pilih, selain itu ada pula pemilih yang tercatat di TPS 04 Desa Rawajaya, namun pada saat pelaksanaan PSU telah menyalurkan hak pilih di TPS 07 Rawajaya.

Saksi menambahkan, selain permasalahan di atas, permasalahan serupa juga terjadi di TPS 05 Desa Rawajaya. “Izin yang mulia Majelis Hakim, bahwa saat PSU Pilkada Halut, para pemilih yang terdata di TPS lain, ternyata kembali diakomodir oleh KPPS untuk mencoblos di TPS 07 yang melaksanakan PSU. Ada pula pemilih yang terdaftar di TPS 01 Desa Sukamaju, saat PSU diakomodir dan masuk dalam  terdaftar DPT TPS 07 Desa Rawajaya,”ungkap Saksi. 

Selain kesaksian Arwin, pihak Pemohon juga mengahdirkan saksi untuk TPS Khusus PT. Nusa Halmahera Minerals (NHM).

“Untuk TPS Khusus di PT. NHM, ada pengaduan dari 27 pemilih yang juga sebagai karyawan PT. NHM yang mana pada 9 Desember 2020 belum mencoblos, tapi saat pelaksanaan Pengumutan Suara Susulan pada 28 April, itu tidak dimasukkan dalam DPT TPS Khusus,”katanya

Saksi lainya dari pihak Pemohon, yakni Takdir Barakati mengatakan, dalam proses Pleno tingkat KPU Halmahera Utara, terhadap Rekapitulasi Hasil Pengumutan Suara Ulang PSU Pilkada Halut, pihaknya dari Paslon 02 tidak menandatangani berita acara Pleno tersebut. 

Takdir menambahkan, untuk permasalahan di TPS khusus PT. NHM, tercatat kurang lebih ada 10 pemilih yang sudah mencoblos pada 9 Desember 2020, namun saat PSU yang dilaksanakan pada 28 April, diketahui para pemilih tersebut kembali menyalurkan hak pilih di TPS khusus PT. NHM.

“Selain permasalahan di TPS NHM,  permasalahan juga terjadi di TPS 01 dan TPS 02 Desa Supu, Kecamatan Loloda Utara. Selain itu ada juga kasus kegiatan Sunatan Masal dan yang dilakukan oleh Calon Wakil Bupati dari Paslon nomor urut 1, yang mana saat itu istri Calon Wakil Bupati nomor urut 1, Muhlis Tapi Tapi ikut membagikan uang saat kegiatan itu,”beber Takdir.

Terkait keterangan Saksi tersebut, Mahkamah mengkonfirmasikan langsung dalam persidangan tesebut kepada pihak Bawaslu, dan oleh Bawaslu, mengenai kegiatan Sunatan masal tidak ada laporan kepada pihak Bawaslu.

Selanjutnya mengenai kasus tangkap tangan terhadap Ketua Tim Paslon 01 karena diduga melakukan money politics. Oleh Bawaslu itu sudah selesai di tingkat Bawaslu dan itu tidak cukup bukti.(ist/red).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *