Tiga Saksi Dari KPU ‘Menguntungkan’ FM-Mantap

Saksi pihak Termohon (KPU) Kabupaten Halmahera Utara (Halut) saat memberikan kesaksian sekaligus menunjukan bukti pada Sidang Mahkamah Konstitusi (MK), Jumat (28/5/2021).

JAKARTA – Tiga saksi yang dihadirkan pihak Termohon (KPU) Kabupaten Halmahera Utara, pada persidangan lanjutan terkait Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Pilkada Halmahera Utara (Halut) di Mahkamah Konstitusi (MK), menguntungkan pihak Terkait Paslon Frans Manery dan Muhlis Tapi Tapi (FM-Mantap).

Sidang dengan agenda mendengar keterangan Saksi Ahli, keterangan Saksi Pihak Pemohon, pihak Terkait dan Termohon, yang digelar secara daring pada Jumat (28/5/2021) itu dipimpin Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK).

Bacaan Lainnya

Dalam persidangan itu Termohon (KPU) menghadirkan tiga Saksi kunci, masing-masing adalah Natalino Maruhu, Jonosiu, dan Yulmarlin Toreh.

Kesempatan itu Saksi Natalino yang diberikan kesempatan pertama oleh Hakim dalam keterangannya mengatakan, terkait dengan proses pencoblosan di TPS 07 Desa Rawajaya, Kecamatan Tobelo yang didalilkan oleh Pemohon, fakta sebenarnya bahwa nama pemilih atas nama Wahyu Daido dan Nasrun Daido yang mencoblos saat PSU, karena mereka masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) di TPS 07 Desa Rawajaya.

“Mohon Izin yang mulia Majelis, pemilih atas nama Wahyu Daido dan Nasrun Daido di TPS 07 Desa Rawajaya, mereka sudah pindah alamat sehingga mereka diminta menunjukan KTP saat mencoblos. Benar juga dua pemilih itu terdaftar  dalam DPT 07 Desa Rawajaya. Jadi tidak ada masalah mereka mencoblos,”kata Saksi dihadapan Hakim MK.

Selain saksi Natalino, Saksi Jono, selaku Ketua PPS Desa Supu, Kecamatan Loloda Utara, menjelaskan soal empat orang tahanan yang ikut mencoblos di TPS Supu saat PSU 28 April 2021 sebagaimana yang dipersoalkan oleh Pemohon, menurut saksi hal itu tidak berdasar.

“Yang mulia, fakta sebenarnya adalah pemilih yang berada di Lapas itu pada 9 Desember 2020 belum memberikan hak pilihnya, atas dasar itu mereka diakomodir dalam menyalurkan hak suaranya pada 28 April saat PSU dilakukan di TPS 02 Desa Supu,”beber Saksi Termohon dalam persidangan tersebut.

Sementara itu Saksi Yurmalin Toreh, selaku Ketua PPS di TPS Khusus PT. NHM, bahwa di TPS 02 PT. NHM, bahwa proses Pengumutan dan Penghitungan Suara pada 28 April 2021, semua saksi hadir dan tidak ada keberatan.
       
“Izin yang mulia, soal pemilih yang datang dan tidak diakomodir hak pilihnya di TPS Khusus PT. NHM, karena tidak tercatat dalam DPT,”ungkap Saksi.(ist/red).
       

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *