Hakim DKPP Dr. Ida Budhiati
JAKARTA || Beritadetik.id — Sidang lanjutan dugaan Pelanggaran Kode Etik tiga Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pulau Taliabu bakal kembali digelar oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), pada Rabu, (21/4/2021).
BERITA TERKAIT : Tim Hukum MS-SM Resmi Laporkan Bawaslu Taliabu ke DKPP
Sidang Pelanggaran Kode Etik dengan Nomor Perkara 01 /PKE-DKPP/I/2021, dijadwalkan pukul 09.30 WIB secara virtual dengan agenda pembacaan putusan.
“Selaku pelapor, kami sudah menerima undangan Hakim DKPP untuk menghadiri agenda persidangan itu,”kata Tim Hukum Muhaimin Syarif – Syafrudin Mohalisi (MS-SM), Mustakim La Dee, kepada Beritadetik.id, Selasa (20/4).
Baca Juga : DKPP Semprot Komisioner Bawaslu Taliabu
Mustakim mengatakan, dalam putusan yang nanti diambil oleh Hakim DKPP, pihaknya sangat optimis tiga Komisioner Bawaslu Taliabu yang dilaporkan karena diduga melakukan pelanggaran kode etik di Pilkada Taliabu Tahun 2020 kemarin, itu akan dipecat secara tidak terhormat.
Menurutnya, dari fakta persidangan pada sidang sebelumnya dengan agenda mendengarkan jawaban pihak Bawaslu (Teradu) dan Pemeriksaan Saksi, jelas, DKPP tidak akan keluar dari fakta itu.
BERITA TERKAIT : Dicecar Hakim DKPP, Bawaslu Taliabu Kelabakan
“Fakta sidang sebelumnya dalam perkara ini, publik sendiri sudah bisa menilai bagaimana ‘amburadulnya’ penanganan perkara yang ditangani oleh Bawaslu Kabupaten Pulau Taliabu saat pemilihan Bupati dan wakil Bupati tahun 2020,”tandas Alumni Magister Ilmu Hukum Universitas Muslim Indonesia (UMI) Makassar itu.(ist/red).