DKPP Semprot Komisioner Bawaslu Taliabu

Hakim DKPP : Dr. Ida Budhiati.

JAKARTA | Beritadetik.id — Majelis Hakim Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menyoroti integritas dan profesionalitas Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pulau Taliabu.

Sorotan ini terbaca pada saat sidang dugaan pelanggaran kode etik yang digelar pada Jumat (19/3/2021) pukul 09.00 WIB pagi tadi.

Baca juga : Dicecar Hakim DKPP Terkait Penyalahgunaan Website Pemda dan Pergantian Camat, Bawaslu Taliabu Kelabakan

Bacaan Lainnya

Sidang yang dilangsungkan secara virtual itu dimpimpin Majelis Hakim DKPP Ida Budhiati dengan dihadiri Komisioner Bawaslu Maluku Utara, dengan agenda penyampain pokok-pokok aduan yang di sampaikan oleh Kuasa Hukum Pengadu Mustakim La Dee, sekaligus DKPP mendengar jawaban Pihak Teradu (Bawaslu) yang di sampaikan oleh Adidas La Tea selaku Ketua.

Proses persidangan itu sempat berjalan alot setelah Majelis Hakim menyoroti peran Bawaslu Taliabu terhadap pelaksanaan pengawasan Pilkada serentak tahun 2020 di wilayah setempat.

“Tata cara penyelesaian sengketa macam apa yang dilaksanakan oleh Bawaslu hingga berujung pada pengaduan ini,”tanya Hakim DKPP, Ida Budhiati

Baca Juga : Tim Hukum MS-SM Resmi Laporkan Bawaslu Taliabu ke DKPP

Budhiart juga mempertanyakan mengenai pokok pengaduan mengenai penyelesaian sengketa pergantian kepala Pemerintahan Kecamatan Taliabu Utara yang dilakukan oleh Petahana ditengah tahapan pilkada berlangsung.(ist/red).

Pengadu :

  1. Muhaimin Syarif (Ketua DPC Partai Gerindra Kab. Pulau Taliabu)
  2. Syafarudin Mohalisi (Anggota DPC PDIP Kab. Pulau Taliabu)

Teradu:

  1. Adidas La Tea
  2. Mohtar Tidore
  3. Lylian
    (Ketua dan Anggota Bawaslu Kab. Pulau Taliabu)

Majelis :

  1. Dr. Ida Budhiati (Ketua Majelis/ Anggota DKPP)
  2. Nam Rumkel (Anggota Majelis/TPD Provinsi Maluku Utara unsur Masyarakat)
  3. Safrina Rahma Kamaruddin (Anggota Majelis/TPD Provinsi Maluku Utara unsur KPU)
  4. Hj. Masita Nawawi Gani (Anggota Majelis/TPD Provinsi Maluku Utara unsur Bawaslu).
Dalil Pokok Pengadu (Kuasa Hukum Muhaimin Syarif-Syafrudin Mohalisi) dan Jawaban Teradu (Bawaslu).
  1. POKOK PENGADU :

Pengaduan sengketa terkait Keputusan KPU Kabupaten Pulau Taliabu tidak menetapkan rekomendasi DPP Partai Berkarya dari kepengurusan Ketua Umum H. HUTOMO MANDA PUTRA, S.H dan Sekretaris Jendral Drs. H. PRIYO BUDI SANTOSO, M.AP.

JAWABAN TERADU :

Bahwa pada tanggal 6 Oktober 2020, Bawaslu Kabupaten Pulau Taliabu melalui TERADU I menyampaikan hasil verifikasi dokumen permohonan penyelesaian sengketa Pemilihan kepada PARA PENGADU, dengan surat Nomor : 217/K.Bawaslu/TU.00.01/10/2020. (Bukti T–01 ).

  1. POKOK PENGADU :

Pengaduan Calon Petahana melakukan Pergantian Plt Kepala Pemerintahan Kecamatan Taliabu Utara, Kabupaten Pulau Taliabu tanpa adanya kekosongan jabatan dan izin dari Kementerian Dalam Negeri.

JAWABAN TERADU :

Berdasarkan hasil pembahasan pertama Sentra Gakkumdu Kabupaten Pulau Taliabu pada hari Jumat tanggal 14 Desember 2020, Pukul 21.00 WIT sampai selesai, ditetapkan bukan sebagai Pelanggaran tindak pidana Pemilihan karena unsur penggantian pejabat yang dimaksud tidak termasuk penggantian pejabat pelaksana tugas (Plt) atau dikecualikan penggantian pejabat mendapat persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri dalam pasal 71 ayat (2) Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016.

  1. POKOK PENGADU :

Pengaduan pelanggaran penggunaan fasilitas Website resmi Kabupaten Pulau Taliabu untuk sosialisasi calon petahana.

JAWABAN TERADU :

Bahwa atas laporan Nomor : 01/LP/PB/Kab/32.10/VII/2020, TERADU I, II dan TERADU III menindaklanjuti sebagai dugaan pelanggaran hukum lainnya. Bahwa berdasarkan hasil Kajian dugaan pelanggaran terhadap fakta dan keterangan serta barang bukti ditetapkan terlapor IV saudara NASRUN ACHUN NURDIN patut diduga melanggar Peraturan Dewan Pers Nomor : 6/Peraturan-DP/V/2008 Tentang Pengesahan Surat Keputusan Dewan Pers Nomor : 03/Sk-Dp/III/2006 Tentang Kode Etik Jurnalistik Sebagai Peraturan Dewan Pers pada Pasal 1 huruf d menyatakan “Wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk. Tidak beritikad buruk berarti tidak ada niat secara sengaja dan semata- mata untuk menimbulkan kerugian pihak lain”.

  1. POKOK PENGADU :

Pengaduan dugaan keterlibatan Pejabat ASN H. SAMSUDIN ODE MANIWI Selaku Kepala BAPPEDA Kabupaten Pulau Taliabu yang dengan nyata melakukan konsolidasi politik pemenangan dengan Tim Barisan Aliong Mus dan Calon Bupati Pulau Taliabu Aliong Mus di Rumah makan sunu lestari Kelurahan Tanjung Tuwis Luwuk, Kecamatan Luwuk Selatan, Kabupaten Banggai, Provinsi Sulawesi Tengah.

JAWABAN TERADU :

Bahwa berdasarkan fakta keterangan dan barang bukti tersebut diatas, TERADU I, II dan III menetapkan dalam rapat pleno laporan tersebut tidak memenuhi unsur Pasal 4 ayat (15) huruf (d) Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil karena tidak cukup bukti, sehingga proses penanganan pelanggaran dihentikan. ( Bukti T – 06 ).

  1. POKOK PENGADU :

Pengaduan Penggunaan Speed Boat Pemerintah Daerah Kabupaten Pulau Taliabu yang digunakan oleh Aliong Mus selaku Bupati Pulau Taliabu dan Calon Bupati Petahana yang menggunakan kewenangnya menggunakan Speed Boat PEMDA Pulau Taliabu dengan mengantar Adiknya Yang Juga Calon Bupati Kabupaten Kepulauan Sula Fifian Ade Ningsi Mus pada saat pendaftaran Calon Bupati Kabupaten Kepulauan Sula tanggal 6 September 2020.

JAWABAN TERADU :

Bahwa berdasarkan hasil Pembahasan Pertama Sentra Gakkumdu Pada Hari Jumat, tanggal 11 September 2020, pukul : 21.00 WIT, ditetapkan bukan sebagai tindak pidana pemilihan karena tidak cukup bukti.**

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *