MK Perintahkan 5 Daerah PSU, Satu Daerah Hitung Ulang, Senin Giliran Ternate-Halut

Ketua Hakim MK, Anwar Usman.

JAKARTA | Beritadetik.id — Setelah Senin kemarin memutuskan 10 Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Pilkada serentak tahun 2020, Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang dengan agenda pembacaan putusan terhadap 9 perkara.

Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Anwar Usman bertempat di Ruang Sidang Pleno MK, Jumat (19/3/2021) itu, Majelis
Hakim mengabulkan sebagian untuk enam perkara, lima diantaranya MK perintahkan untuk dilakukan pemugutan suara ulang (PSU), dan satu daerah dilakukan penghitungan ulang.

Baca Juga : 9 PHP Ditolak, Satu Daerah Diperintahkan PSU. Lihat Faktanya Disini

Bacaan Lainnya

Dilansir di situs resmi Mkri, tercatat 5 daerah yang diputuskan untuk dilaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU), diantaranya perkara ; Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Pilkada Gubernur Kalimantan Selatan dengan nomor registrasi perkara : 124/PHPGUB-XIX/2021), Kabupaten Yalimo (97/PHPBUP-XIX/2021), Kabupaten Nabire (84/PHPBUP-XIX/2021) dan (101/PHP.BUP-XIX/2021), Kabupaten Morowali Utara (104/PHP.BUP-XIX/2021), dan Kabupaten Sekadau (12/PHP.BUP-XIX/2021).

Selain itu, untuk Kabupaten Sekadau diperintahkan untuk melakukan hitung ulang suara di seluruh TPS pada Kecamatan Belitang Hilir. Sedangkan untuk tiga perkara yang ikut diputuskan, hakim menyatakan tidak dapat dikabulkan.

Sekedar diketahui, perkara PHP untuk dua daerah di Maluku Utara, yakni Kota Ternate dan Halmahera Utara dijadwalkan untuk diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi pada Senin (22/3/2021) pukul 09.00 WIB.(ist/red).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *