9 PHP Ditolak, Satu Daerah Diperintahkan PSU. Lihat Faktanya Disini

Ketua Hakim MK, Anwar Usman

JAKARTA | Beritadetik.idMahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan untuk sebagian permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Bupati Teluk Wondama yang dimohonkan oleh Pasangan Calon Nomor Urut 1 Elysa Auri dan Fery Michael D.

Putusan ini diucapkan Hakim Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman dalam persidangan dengan agenda pengucapan keputusan PHP yang digelar, Kamis (18/3/2021).

Putusan Nomor 32/PHP.BUP-XIX/2021 tersebut juga memerintahkan KPU Kabupaten Teluk Wondama untuk melakukan pemungutan suara ulang di TPS 05 Kampung Wasior II, TPS 04 Kampung Manuwak, TPS 09 Kampung Maniwak, dan TPS 14 Kampung Maniwak, Distrik Wasior.

Bacaan Lainnya

“Dari fakta-fakta persidangan, Mahkamah menemukan bukti kuat adanya pelanggaran dalam pelaksanaan pemungutan suara di TPS 05 Kampung Wasior II, TPS 04 Kampung Manuwak, TPS 09 Kampung Maniwak, dan TPS 14 Kampung Maniwak, Distrik Wasior dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Teluk Wondama Tahun 2020,”ucap Anwar.

Dari amar putusan yang dibacakan, Mahkamah Konstitusi memerintahkan Termohon untuk melaksanakan pemungutan suara ulang di TPS 05 Kampung Wasior II, TPS 04 Kampung Manuwak, TPS 09 Kampung Maniwak, dan TPS 14 Kampung Maniwak, Distrik Wasior yang diikuti oleh seluruh pasangan calon dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Teluk Wondama Tahun 2020.

“Dalam pelaksanaan PSU ini, Termohon wajib memastikan pemilih yang telah pernah menggunakan hak pilihnya pada TPS lain selain TPS 05 Kampung Wasior II, TPS 04 Kampung Manuwak, TPS 09 Kampung Maniwak, dan TPS 14 Kampung Maniwak, untuk tidak menggunakan hak pilihnya kembali pada saat pemungutan suara ulang,”ujar Anwar.

Selain itu, Anwar juga menerangkan bahwa Mahkamah memerintahkan pemungutan suara ulang dimaksud harus dilakukan dalam tenggang waktu 30 hari sejak putusan ini diucapkan dengan disertai pengawasan yang ketat oleh Bawaslu Kabupaten Teluk Wondama.

Memilih Lebih dari Sekali

Sementara itu Hakim Konstitusi Arief Hidayat membacakan pertimbangan terhadap dalil adanya pemilih yang menggunakan hak pilihnya lebih dari satu kali di TPS di Distrik Wasior.

Dari fakta persidangan, Mahkamah menemukan terdapat delapan pemilih yang menggunakan hak pilih lebih dari sekali di di TPS 05 Kampung Wasior II, TPS 04 Kampung Manuwak, TPS 09 Kampung Maniwak, dan TPS 14 Kampung Maniwak, Distrik Wasior.

Bahkan dua pemilih atas nama Hendrina Rumbiak dan Yohana Paulina Ariks telah dinyatakan melakukan pelanggaran pidana Pilkada karena menggunakan hak pilihnya lebih dari satu kali oleh Pengadilan Negeri Manokwari.

“Berkenaan dengan pemilih bernama Hendrina Rumbiak dan Yohana Paulina Ariks meskipun telah diproses secara pidana dan telah pula diputus oleh pengadilan yang berwenang, Mahkamah menilai bahwa pelanggaran dalam pilkada dapat berupa pidana maupun pelanggaran administrasi. Oleh karena itu, adanya putusan pidana terhadap kedua pemilih tersebut tidaklah menutup proses lainnya yang mendasarkan pada ketentuan Pasal 112 ayat (2) UU 1/2015,” ujar Arief.

Menurut Mahkamah, lanjut Arief, terjadi penggunaan hak pilih lebih dari satu kali yang dilakukan oleh lebih dari seorang pemilih sebagaimana dimaksud Pasal 112 ayat (2) huruf d UU Nomor 1 Tahun 2015 yaitu di TPS 05 Wasior II (pemilih bernama Marten L. Dimara dan jamaluddin), TPS 04 Maniwak (pemilih bernama Martinus Neto dan Hendrina Rumbiak), TPS 09 Maniwak (pemilih bernama Martinus Neto dan Linda Rumpak ) dan TPS 14 Maniwak (pemilih bernama Linda Rumpak, Amir Kasim dan Yohana Allolayuk).

“Oleh karena itu, dalil Pemohon mengenai penggunaan hak pilih sebagaimana dimaksud Pasal 112 ayat (2) UU No. 1 Tahun 2015 beralasan menurut hukum untuk sebagian,” ucapnya.

Dalam putusan tersebut, Mahkamah juga menguraikan mengenai ketiadaan pengaturan batas waktu pemungutan suara ulang dalam dalam UU 1/2015 maupun undang-undang perubahannya. Saldi menyebut Pasal 112 UU 1/2015 hanya mengatur mengenai syarat penyebab atau keadaan dapat dilaksanakannya pemungutan suara ulang, tanpa mengatur batas waktu pelaksanaannya.

Perihal ketiadaan batas waktu tersebut berkenaan dengan kemungkinan diadakannya pemungutan suara ulang Pasal 60 ayat (1) dan ayat (6) PKPU Nomor 8 Tahun 2018 menyatakan bahwa hasil penelitian dan pemeriksaan Panwas Kecamatan disampaikan kepada PPK paling lambat 2 (dua) hari setelah Pemungutan Suara dan KPPS segera melaksanakan Pemungutan Suara Ulang di TPS paling lambat 4 (empat) hari setelah hari Pemungutan Suara.

Menurut  Mahkamah, batas waktu demikian menjadi sulit dapat dipenuhi jika alasan kemungkinan dilaksanakan pemungutan suara ulang baru diketahui, misalnya setelah dilaksanakannya proses rekapitulasi di tingkat kecamatan.

Dikatakan, tenggang waktu dua hari untuk menyampaikan hasil penelitian dan pemeriksaan oleh Pengawas Kecamatan yang berujung pada pemungutan suara ulang dimaksud hampir dapat dipastikan selalu akan melewati batas waktu. Apalagi dalam batas penalaran yang wajar, pemungutan suara ulang memerlukan waktu yang lebih lama dibandingkan dengan pengitungan suara ulang.

Selanjutnya, Saldi menjelaskan pokok permohonan bahwa dikarenakan alasan untuk untuk memenuhi prinsip pemilihan yang jujur dan adil dikaitkan dengan keterpenuhan alasan untuk dilakukan pemungutan suara ulang, Mahkamah akan mempertimbangkan sejumlah TPS yang didalilkan oleh Pemohon sesuai dengan kasus konkret yang terjadi dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Teluk Wondama Tahun 2020 dalam mempertimbangkan dalil berikutnya.

Apalagi Bawaslu Kabupaten Teluk Wondama menyatakan bahwa terhadap permasalahan penetapan hasil penghitungan suara dapat diajukan permohonan ke Mahkamah Konstitusi.

“Secara implisit, karena keterbatasan tenggang waktu tersebut, substansi yang dimohonkan kepada Bawaslu dapat ditindaklanjuti atau diteruskan dalam proses penyelesaian sengketa hasil pemilihan kepala daerah di Mahkamah Konstitusi,”ujarnya.  

Sebelumnya, Perkara Nomor 32/PHP.BUP-XIX/2021 diajukan oleh Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Teluk Wondama Nomor Urut 1 Elysa Auri dan Fery Michael D. Auparay.

Pemohon mengatakan terdapat masalah pada sembilan TPS di Distrik Wasior, di antaranya TPS 05 Desa Wasior II, TPS 05 Desa Maniwak, dan TPS 09 Desa Wasior I. Pemohon sudah melaporkan kepada Bawaslu, tapi tidak ada tindak lanjut. Untuk itu, melalui Petitumnya, Pemohon memohonkan agar Mahkamah memerintahkan KPU Kabupaten Teluk Wondama untuk melaksanakan pemungutan suara ulang sepanjang di TPS pada Distrik Wasior.

Diketahui agenda sidang pembacaan putusan untuk 32 PHP Pilkada Tahun 2020. Kamis (18/3) kemarin MK sudah memutuskan 10 perkara, hasilnya 9 diantaranya ditolak MK, dan satu PHP dikabulkan untuk dilaksanakan PSU yaitu
sengketa Pilkada Kabupaten Teluk Wondama, Papua Barat, yang dimohonkan oleh paslon  Elysa Auri-Fery Michael Deminikus Auparay.(Mkri/ist/red).

10 PHP Pilkada 2020 Yang Diputus Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (18/3/2021).

PHP Ditolak :

1.Sengketa Pilkada Kabupaten
Belu, Kabupaten Malaka.Kabupaten Kotabaru.

2. Kabupaten  Karimun.

3. Kabupaten Sumbawa.

4. Pilkada Kabupaten
Belu.

Permohonan Yang Tidak Dapat Diterima Karena Masalah Kedudukan Hukum :

  1. Sengketa Pilkada Pesisir Barat,
    Kabupaten Bandung.
  2. Kabupaten Nias.
  3. Kabupaten Samosir.

Permohonan Sengketa
Pilkada Yang Dikabulkan Sebagian :

  1. Sengketa Pilkada Kabupaten
    Teluk Wondama, Papua Barat.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *