Dicecar Hakim DKPP, Bawaslu Taliabu Kelabakan

Sidang DKPP Terkait Dugaan Pelanggaran Kode Etik Bawaslu Pulau Taliabu, Jumat (20/3/2021).

JAKARTA | Beritadetik.id — Komisioner Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Pulau Taliabu kelabakan saat dicecar sejumlah pertanyaan oleh Majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Pasalnya, dalam sidang dugaan pelanggaran kode etik Komisioner Bawaslu Taliabu yang diadukan pihak pengadu Muhaimin Syarif – Syafrudin Mohalisi (MS-SM) yang digelar secara daring, Jumat (19/3/2021), Ketua Majelis DKPP Dr. Ida Budhiart mempertanyakan terkait penaganan dugaan pelanggaran dalam pilkada kemarin, termasuk salah satunya pengaduan pengadu tentang penyalahgunaan Website resmi milik Pemda Taliabu.

“Soal dugaan publikasi pasangan calon petahana lewat Website resmi milik Pemda, itu bagimana penangananya,”tanya Majelis DKPP Ida Budhiart.

Bacaan Lainnya

Oleh pihak Teradu (Bawaslu) menjawab soal pengaduan pelanggaran ini, Bawaslu sudah melakukan penaganan dan hasilnya diputuskan dan terbukti terjadi unsur pelanggaran lainya dengan merekomendasikan wartawan atas nama Achun Nurdin ke Dewan Pers.

Baca Juga : DKPP Semprot Komisioner Bawaslu Taliabu

Mendengar jawaban tersebut, Majelis DKPP yang merasa aneh dengan jawaban Teradu lanjut menegaskan, website Pemda itu asetnya Pemda, lalu bagimana wartawan yang dimaksudkan teradu dan direkomendasikan ke dewan pers. Lalu bagimana pelanggaran administrasi penyalahgunaan aset Pemda itu. Yang direkomendasikan teradu ke dewan pers ini Wartawan/awak media yang bekerja di media online k, cetak k, kok bisa merasuk ke websitenya pemda. Karena tidak mungkin awak media merasuki atau mengoperasikan website Pemda.

“Namanya Website Pemda, pengelolanya juga harus Pemda, bukan pihak eksternal. Apakah dalam masalah ini, wartawan yang kelolah website pemda ini sebagai apa dia di Pemda,”tanya majelis.

Terkait hal itu, Teradu I Ketua Bawaslu Taliabu mengatakan, bahwa Oknum Wartawan tersebut adalah pimpinan redaksi website Pemda, dia honor yang mulia.

Tidak sampai disitu, Majelis DKPP ini juga mempertanyakan proses penaganan laporan pergantian pejabat Camat Taliabu Utara yang dilakukan petahana Pilkada Taliabu.

Terkait dengan itu, pihak Teradu Bawaslu mengklarifikasi bahwa pengaduan pengadu megenai pergantian jabatan tidak memenuhi unsur pasal sehingga dihentikan proses penangananya. “Pergantian jabatan dikecualikan karena sesuai momerandum dikecualikan pergantian jabatan Plt,”kata Teradu I Bawaslu Taliabu Adidas La Tea.

Terkait jawaban tersebut, majelis DKPP merasa aneh dan mempertanyakan aturan apa pergantian jabatan sebagai Plt itu dikecualikan. Dasar aturan dari mana itu ?, karena namanya pergantian jabatan itu dikecualikan kalau ada kekosongan, sementara pergantian pejabat itu ada surat keputusan yang didalamnya terjadi mutasi atau pergantian pejabat dan harus punya persetujuan Mendagri.

Terkait dengan itu, teradu I dalam hal ini Ketua Bawaslu Adidas La Tea mengatakan, pejabat yang diganti yakni Camat Taliabu Utara adalah Plt.

Tidak puas, Ida Budhiart yang memimpin jalannya sidang tersebut kembali mempertanyakan dimensi unsur penanganan pelanggaran administrasi yang ditangani pihak teradu yakni Bawaslu.

“Karena soal pergantian ini kalau terbukti kan ada sanksi administrasinya kepada petahana, kan begitu menurut undang undang pilkada kita kan. Pidana nggak usah di bahas disini. Itu bagimana pelanggaran administrasi dalam kasus pergantian ini,”sambung Ida.

Terkait hal itu, Teradu (Bawaslu) mengaku tidak menangani administrasinya, yang ada hanya menagani unsur pidananya.

“Loh sudara tidak melihat unsur pelanggaran administrasinya. Kan ada pasal 71 ayat 1-5 jelas tentang undang-undang Pilkada kita. Terhadap pelanggaran mutasi jabatan apa sanksi administrasinya. Kenapa itu tidak diperiksa,”tanya Majelis dengan geram.

Majelis DKPP lanjut menanyakan apakah yang dilakukan petahana itu apa. Pengisian jabatan definitif atau melakukan pengisian kekosongan jabatan atau seperti apa dalam kasus ini.

Teradu menjawab, pejabat yang dilakukan pergantian sebelumnya juga Plt dalam masa tugasnya minimal 3 bulan dan maksimal 6 bulan. Jadi Plt diganti dengan PLT.

“Berikut soal kasus ini soal teradu yang katanya tidak melakukan klarifikasi kepada pengadu (pelapor) apa itu bagimana,”tanya Ida lagi.

Teradu kembali mengaku, soal itu tidak terpenuhi unsur pasal sehingga tidak dilakukan klarifikasi.

Baca Juga : Tim Hukum MS-SM Resmi Laporkan Bawaslu Taliabu ke DKPP

Lagi-lagi, majelis DKPP bingung dengan jawaban Bawaslu tersebut. “Loh bagimana bisa sudara teradu memutuskan tidak terpenuhi unsur kalau saudara itu tidak mendengar keterangan pihak – pihak yang relevan. Jadi betul itu sudara tidak melakukan klarifikasi langsung sudara simpulkan tidak terpenuhi unsur.? Darimana saudara itu simpulkan tidak terpenuhi unsur sementara saudara tidak lakukan klarifikasi. Pemeriksaan sudara (teradu) itu tidak lengkap,”semprot Ida.(ist/red).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *