Bawaslu Bidik Kepsek SMP Samuya, 13 ASN Tunggu Putusan KASN

Mohtar Tidore Saat Menyerahkan Berkas Penanganan 13 ASN ke KASN beberapa waktu lalu.


TALIABU_beritadetik.id – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pulau Taliabu memproses dugaan pelanggaran kepala sekolah (Kepsek) SMP Samuya, Kecamatan Taliabu Timur atas dugaan penjemputan kampanye Paslon 01 Muhaimin Syarif – Syafruddin Mohalisi (MS-M) pada beberapa waktu lalu.

Hal ini disampaikan Koordinator Devisi Hukum, Penaganan, Penindakan dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Taliabu Mohtar Tidore, Senin (9/11/2020). “Terkait laporan/temuan pelanggaran Kepsek SMP Samuya saat ini sedang dalam pembahasan Bawaslu,”jelasnya.

Bacaan Lainnya

Laporan lainya, Bawaslu saat ini juga telah menemukan adanya dugaan kasus keterlibatan Kepala Desa Belo, Kecamatan Taliabu Timur Selatan Irma Liambana pada kampanye Paslon Nomor urut 2 Aliong Mus – Ramli pada beberapa waktu lalu. 

“Kalau temuan kehadiran kades Belo saat ini kami sudah melakukan kajian, dan rencanannya besok (Selasa,red) Bawaslu turun ke Desa Belo untuk lakukan klarifikasi kepada yang bersangkutan,”katanya. 

Ia menambahkan, terkait dengan Penaganan Pelanggaran 13 ASN yang diproses Bawaslu karena berkomentar di Facebook dengan tujuan mendukung Paslon tertentu di Pilkada Taliabu, itu berkas penaganan para ASN tersebut Bawaslu Taliabu sudah menyerahkan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) di Jakarta pada Oktober kemarin.

“Tiga belas ASN yang di proses dan tinggal menunggu putusan KASN yaitu, Dasianton Ganena, Jawiu Rahama, Ahmat Madifolio, Muhammad Sabir, Halim Kaimuddin, Budiyanto Muhdin, Hartati Abdul, Darwin La Olu, Hi. Aliati Maundu, Dion Rahayaan, Jawiu Rahama, Herian Defretes dan Puspa Sari Mus,”jelas Mohtar.(one).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *