Beritadetik.id – ST (19 tahun) pelaku pemerkosaan seorang gadis disabilitas di Kecamatan Sulabesi Barat, Kabupaten Kepulauan Sula, akhirnya diamankan anggota kepolisian Polres Sula.
Kapolres Kepulauan Sula AKBP. Kodrat Muh Hartanto menjelaskan, pelaku diamankan setelah menerima laporan dan melalui serangkaian sejumlah saksi.
“Pelaku sudah diamankan, sesuai keterangan bahwa pelaku menjalankan aksinya dalam keadaan mabuk,”terang Kapolres.
Kapolres juga membenarkan bahwa korban merupakan gadis penyandang disabilitas.
“Kita sudah persiapkan dan berkordinasi dengan pihak-pihak eksternal untuk nantinya dapat melancarkan tahapan proses dengan baik,”pungkasnya.(nox/red).