Gabriel Ola Divonis Hukuman Mati Atas Kasus Pembunuhan Satu Keluarga di Sula

Gabriel Ola, Saat Menggunakan Rompi Tahanan Berwarna Merah.

Beritadetik.id – Terdakwa kasus pembunuhan satu keluarga di Desa Rawamangoli, Kecamatan Mangoli Utara, Gabriel Ola telah divonis hukuman mati oleh majelis hakim pada sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Sanana, Kepulauan Sula, Maluku Utara, Senin, (20/3/2023).

Ketua Majelis Hakim Febrian Ramadhan mengatakan Gabriel Ola terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan berencana, sehingga majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana mati.

“Vonis ini sesuai dengan apa yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dimana Gabriel Ola dituntut dengan pidana mati,” kata Febrian saat membacakan putusan dalam sidang tersebut.

Bacaan Lainnya

Menurutnya, perbuatan terdakwa merupakan perbuatan pembunuhan sadis dan diluar batas kemanusiaan, hingga dapat menimbulkan hilangnya nyawa orang lain.

“Perbutan terdakwa juga dapat mengakibatkan luka mendalam bagi keluarga korban,”ungkapnya.

Selain itu lanjut Febrian, perbuatan Gabriel Ola dapat mengakibatkan kedua anaknya kehilangan ibu mereka. “Apalagi kedua anak tersebut satunya masih berusia belia yang masih membutuhkan perhatian dan sentuhan kasih sayang dari seorang ibu,”ujarnya.

Tidak hanya itu sambung dia, perbuatan Gabriel Ola pun sangat meresahkan masyarakat karena dirinya berusaha melarikan diri dari tanggungjawabnya saat terdakwa ditahan di Polres Kepulauan Sula.

“Putusan sudah dibacakan. Namun atas putusan ini jika terdakwa masih punya hak untuk mengajukan upaya hukum maka terdakwa harus mengajukan data banding,” pungkasnya.(nox/red).

Penulis: Noho Ahmad
Editor: Awan

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *