Pertanyakan Dana Desa, Ketua BPD Wailia Kepulauan Sula Dikeroyok sampai Babak Belur

Korban Pengeroyokan, Fauji Upara.(Istimewa).
Korban Pengeroyokan, Fauji Upara.(Istimewa).

Sanana, Beritadetik.id – Ketua BPD Wailia Kecamatan Sulabesi Timur, Kepulauan Sula, Fauji Upara dikeroyok Gegara mempertanyakan Dana Desa (DD).

Korban diduga dikeroyok oleh tiga orang dengan inisial KS, AS dan AS pada Kamis 4 Agustus 2022.

“Saya hanya mempertanyakan  kepada kepala Desa terkait dengan masalah dana desa yang sudah dicairkan tiga bulan lalu, namun sampai saat ini belum ada rapat bersama dengan masyarakat,”ucap Fauji Upara.

Bacaan Lainnya

Dia mengatakan, dirinya sebagai Ketua BPD di Desa Wailia, berhak mempertanyakan dana desa yang sudah dicarikan namun tidak ada rapat bersama BPD dengan masyarakat di wilayah setempat.

“Selama kurang lebih 3 bulan dana desa ini sudah cair, tapi tidak ada rapat dengan masyarakat, karena itu kami selaku BPD berhak mempertanyakan,”ucap dia.

Fauji bilang terkait rapat soal dana desa tersebut, kepada desa hanya menjanjikan dan tidak pernah terlaksana.

Begitu juga dengan baliho APBDes yang diminta BPD agar dibuat juga tidak ditanggapi oleh Kepala desa.

“Sesuai tupoksi kami punya kewenangan melakukan pengawasan. Kasihan masyarakat,”ungkapnya dengan kesal.

Dia lanjut menceritakan, tindakan pengeroyokan yang dialaminya itu terjadi di kantor Desa.

“Awalnya saya dan kepala desa adu mulut dan saling dorong, tiba-tiba ada pukulan dari belakang,”akunya.

Dia mengaku pelaku yang memukul dari arah belakang diduga dilakukan pelaku inisial NA dan diikuti sejumlah pelaku lainnya.

Atas tindakan pengeroyokan tersebut, Ketua BPD melaporkan peristiwa yang dialaminya ke Polres Kepulauan Sula.

Terpisah Kanit SPKT Sip C, AIPDA. Muhlis dikonformasi membenarkan adanya laporan pengeroyokan tersebut.

“Iya, laporan terkait pengeroyokan pada Rabu 3 Agustus 2022 sekitar pukul 20.30 WIT, bertempat di Desa Wailia Kecamatan Sulabesi Timur,”akunya.

Laporan ini diterima Polres Sula sesuai Surat Tanda Terima Laporan dengan Nomor : STTLP/125/VIII/2022/SPKT.(nox/red).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *