Disperindag dan PUPR Ternate Bangun Lapak Tanpa Izin

Bangun Pasar (Lapak) Kota Baru, Ternate Tengah, Kota Ternate, Yang Terancam Dibongkar. | Doc: Istimewa

Ternate, beritadetik.id – Kebijakan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Ternate yang sudah membangun lapak di kelurahan Kota baru, Ternate Tengah, Kota Ternate, dianggap nekat karena tidak memilik izin dan melanggar tata ruang.

Plt. Kepala Disperindag Kota Ternate, Muhlis S. Jumadil mengatakan, izin lapak pasar Kota Baru memang tanggung jawabnya ada di tata ruang PUPR, sehingga yang menindaklanjuti bukan Disperindag.

“Persoalan izin bukan Disperindag tapi ada di PUPR, terkecuali wilayah pasar adalah wilayah bebas. Inikan tanah milik pemerintah, tandasnya.

Bacaan Lainnya

Menurutnya, kalau selama orang berusaha di atas tanah pemerintah dan melalui proses mekanisme maka tidak jadi persoalan, malah sebaliknya saling menguntungkan untuk menambah pendapatan asli daerah (PAD).

“Jadi proses bangun lapak ini yang punya izin dari tata ruang, “ujarnya.

Kepala Bidang Tata Ruang PUPR Kota Ternate, Musli Mohammad mengatakan, PUPR hanya mengurus peruntukan ruang untuk pemanfaatan yang tentu kewenangannya ada di Disperindag karena ini persoalan jasa dan perdagangan.

“Sejauh ini belum ada izin permohonan yang masuk, jika surat permohonan masuk kita akan melakukan pembahasan dari aspek kesesuaian ruangnya,”paparnya.

Sambung Musli, misalnya ada ruang untuk parkir, ruang hijau terbuka, taman, kawasan terminal dan fungsi lain yang mendukung aktivitas setempat.

Jadi persoalan itu proses izinnya dikembalikan ke Disperindag, apakah difungsikan untuk orang berjualan atau tidak, sebab teknis pemanfaatan itu tergantung di Disperindag untuk bisa melengkapi.

“Kalau bicara izin bukan saja di tata ruang tetapi ada izin berusaha dan lain sebagainya. Jika tidak memiliki izin berarti ini melanggar,” tegas dia.

Musli menambahkan, lapak yang dibangun itu tidak mengantongi izin, bahkan pihaknya sudah melayangkan teguran lisan dan tertulis, tembusannya sudah disampaikan ke Disperindag.

“Karena itu berada di lokasi pasar maka kami minta dari Disperindag sebenarnya harus berperan untuk melakukan pendekatan dengan pemiliknya,” katanya.

Disebutkan, suratnya sudah dua kali disampaikan, dimana pada surat yang kedua dirinya memberikan waktu sampai lima hari dan tembusannya kami sampaikan ke Disperindag sendiri

“jika teguran ketiga tidak diindahkan kami akan melibatkan satpol PP, Camat, Babinsa dan Kelurahan untuk melakukan pembongkaran,”tegas. (ian/red).

Penulis : Alfian Hatari
Editor : Darmawan

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *