Kadis Sosial Pemkab Sula Sebut Penyaluran Bantuan Sembako Sudah Sesuai Juknis

Penerima Bantuan Sembako di Desa Wainib, Kepulauan Sula.(foto : nox/beritadetik.id).

Sanana, beritadetik.id – Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Kepulauan Sula (Kepsul) Rahmat Fataruba mengatakan penerima Bantuan Sembako dalam bentuk tunai lewat Kantor Pos dan diminta berbelanja Sembako di Toko Indoraya sudah sesuai Juknis.

“Kementerian Sosial (Kemensos) juga menginstruksikan agar setiap Dinas Sosial di daerah harus bekerja sama dengan Toko Sembako agar mempermudah para penerima bantuan sosial saat berbelanja kebutuhan Sembako,”ucap Kadis kepada beritadetik.id, Jumat (11/3).

Kadis juga meluruskan, bahwa terkait sejumlah penerima Bansos di Desa Wainib, Kecamatan Sulabesi Selatan yang telah diarahkan berbelanja di Toko Indoraya tidak ada yang salah karena itu sudah sesuai Petunjuk Teknis (Juknis) dari Pusat.

Bacaan Lainnya

“Untuk penerima Bantuan Sosial yang diminta berbelanja di Toko Indoraya itu sesuai Juknis dari pusat. Negara memberikan bantuan salah satunya meminta untuk tidak dibelanjakan yang lain selain Sembako untuk kebutuhan keluarga,”ungkap Kadis.

Rahmat juga menyampaikan, terkait besaran Bantuan Sembako Tunai (BST) di Tahun 2022 sebesar Rp 600 ribu/KK, itu juga sudah sesuai Juknis, jadi tidak ada yang dikurangi.

“Penerima Bantuan Sosial di Tahun 2021 yang jumlahnya Rp, 900,000 itu yang dapat Kartu Merah Putih bantuan Sosial (Bansos). Dan untuk yang disalurkan saat ini namanya Bantuan Sembako dalam bentuk uang lewat kantor Pos,”jelasnya.

Sembari menerangkan, batuan sosial ada beberapa jenis, dan nilainya pun tidak sama. Ada PKH BPNT dan BST jadi di Tahun 2021 Namanya Terdaftar di BST.

“Untuk tahun 2022 ini namnya Sudah terdaftar di BPNT Sehingga Jumlahnya Rp, 200.000/bulan dikalikan dengan tiga bulan, maka per Kepala Keluarga mendapat Rp, Rp,600,000,”jelasnya.

Penyaluran bantuan sembako Rp 600 ribu dilakukan melalui kantor pos dan diterima secara langsung oleh Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

Diketahui, bantuan sembako kini tidak diwujudkan dalam bentuk kebutuhan pangan, melainkan uang tunai.

Selain itu, penyaluran bantuan dilakukan dengan cara dirapel tiga bulan sekaligus, yaitu Januari, Februari, dan Maret 2022.(nox/red).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *