Sadis, Seorang Istri di Halmahera Barat Disiksa dan Dipaksa Makan Kotoran Suami 

Ilustrasi KDRT.|| Foto : (Istimewa).

Jailolo, Beritadetik.id – Perbuatan salah seorang suami asal Kecamatan Sahu Timur, Halmahera Barat (Halbar) tak patut dicontoh. Pasalnya, seorang istri inisial F (41 tahun) disiksa, bahkan dipaksa untuk menelan kotoran dan meminum air kencing suaminya sendiri.

Kasus KDRT ini bahkan sudah dilakukan tahap II oleh penyidik PPA Polres Halmahera Barat ke Kejaksaan Negeri (Kejari) di wilayah setempat pada Rabu 23 Februari kemarin.

Kasubsi Penyidikan Pidana Umum Kejari Halbar, Rizkia Ratnasari dikonfirmasi membenarkan kasus tersebut.

Bacaan Lainnya

“Kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dilakukan oleh AT alias Konte (41) terhadap istrinya F (41) telah diterima tahap II oleh Kejari Halbar,”katanya.

Dia menguraikan kronologis kasus ini terjadi pada 16 Desember 2021 lalu. Dimana pelaku awalnya pulang kerja dari salah satu perusahaan tambang di Halmahera Tengah dan langsung menaruh curiga terhadap istrinya melakukan perselingkuhan dengan pria lain.

“Si pelaku ini curiga bahwa istrinya selingkuh. Dari situlah kekerasan dalam rumah tangga terjadi,”beber Rizkia.

Disebutkan, dari pengakuan istrinya sering dipukuli oleh suaminya jika membuat kesalahan. Bahkan si pelaku ini menganggap istrinya tidak becus mengurus keuangan keluarga sehingga ia mendapat perlakukan kejam dari sang suaminya sendiri.

Rizkia juga menyebutkan, perbuatan pelaku ini puncaknya pada Kamis malam tepatnya pada 16 Desember 2021 lalu.

Dari keterangan korban, bahwa dia dipaksa oleh suaminya untuk membuat pengakuan bahwa dirinya sedang selingkuh.

Karena tidak mengaku saat dipaksa oleh suaminya itu, korban dipukuli oleh pelaku dengan menggunakan besi beton bahkan pelaku juga mencoba menggantung korban dengan menggunakan tali jemuran.

Dalam kejadian ini, korban berupaya melakukan perlawanan. Aksi kejam AT semakin tak terkendali sampai pelaku nekat mengambil pisau dan menusuk perut istrinya dan juta di bagian tangan hingga pada bagian kaki korban.

Lanjut Rizkia, Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka-luka di sekujur tubuhnya karena kena tusukan dan sabetan senjata tajam, bahkan ada juga luka karena di tubuh istrinya karena terkena hantaman besi dari pelaku.

Tidak berhenti di situ, kekerasan dalam rumah tangga ini berlanjut karena korban tidak mau menjawab pertanyaan suaminya atas dugaan perselingkuhan yang dituduhkan sang suaminya itu.

“Korban juga menceritakan kalau pelaku mengambil semprot nyamuk dan menyemprotnya ke wajahnya,”katanya.

Aksi kekerasan terus berlanjut, kali ini perbuatan pelaku di luar dari batas kewajaran. Pasalnya dalam kasus ini pelaku bahkan dengan keji mengeluarkan kotorannya dan memaksa istrinya untuk makan dan meminum air kencing dari suaminya itu.

Pelaku sendiri disangkakan dengan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).

“Pelaku sudah dititipkan di Lapas Kelas IIB Jailolo untuk menjalani proses hukum selanjutnya,”tutupnya.(bix/red).

🔴 VIDEO SPEED DARI MAKIAN TUJUAN TERNATE TERDAMPAR : 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *