Peternak Kambing dan Sapi di Sula Siap-siap Kena Denda 2,5 Juta, Jika Ini yang Terjadi

Ternak Sapi di Sula yang dibiarkan liar di Jalan Raya.|| Foto : (Istimewa).

SANANA – Peringatan buat para peternak kambing dan sapi di wilayah Kepulauan Sula, mulai sekarang kandangkan hewan ternak anda jika tidak mau dikenakan denda dari Pemkab di wilayah setempat.

Pasalnya, Pemda melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kepulauan Sula, mulai saat ini menjalankan Peraturan Daerah (Perda) tentang penertiban ternak yang berkeliaran di jalan raya.

“Penerapan sanksi denda ini akan di lihat, jika ternak milik warga yang sudah pernah ditangkap saat berkeliaran, lalu pelanggaran yang sama kembali terjadi, maka akan di berikan denda sebesar Rp. 2.500.000 per orang,”kata Plt Kasatpol-PP Abdi Umagap, Senin, (6/9).

Bacaan Lainnya

Menurutnya, langkah peringatan tentu akan ditempuh sebelum pelanggar pemelihara ternak itu diberikan sanksi.

“Yang pastinya jika pelanggaran pertama oleh para pemilik ternak itu akan kita panggil untuk membuat surat pernyataan, jika kedapatan lagi ternak yang sama berkeliaran maka di situ denda dikenakan,”katanya.

Abdi bilang sudah berulang kali kami melakukan sosialisasi kepada masyarakat Kepsul. Namun, mereka menganggap hal itu biasa-biasa saja dan mereka tidak menghiraukan yang sudah disosialisaikan.(imt/red).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *