Begini Kisah Asmara Oknum Pejabat Kepulauan Sula dengan ABG Asal Manado Hingga Berujung Laporan Polisi

Ternate || Beritadetik.id – Penyidik Subdit IV Remaja Anak dan Wanita (Renakta) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku Utara, segera memeriksa salah seorang pejabat Kepulauan Sula (Kepsul) berinisial KM.

Agenda pemeriksaan oknum pejabat tersebut berkaitan dengan dugaan kasus tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur sebut saja Gadis (16 Tahun) asal Manado, Sulawesi Utara.

“Terkait kasus ini rencana penyidik akan jadwalkan pemanggilan terhadap KM pada Kamis (8/7/2021),”kata Direktur Reskrimum Polda Malut, Kombes (Pol) Dwi Hindarwana melalui Subdit IV Kompol Anita Ratna Yulianto, kepada Wartawan.

Bacaan Lainnya

Ia menjelaskan, pemangilan terhadap terlapor sesuai laporan Polisi yang diterima dari pelapor, maka pihak penyidik mengangendakan untuk meminta keterangan kepada yang bersangkutan (Terlapor).

“Kami sudah melayangkan pemanggilan terhadap KM. Jadwal pemeriksaannya pada Kamis (8/7),”katanya.

Anita juga menyebut, jika pemanggilan ini terlapor tidak hadir maka pihaknya bakal melakukan surat panggil kembali terhadap terlapor.

“Kami minta terlapor agar koperatif, karena kasus ini korban telah membuat laporan resmi kepada Direktur Reskrimum Polda Malut,”ujar Anita.

Kisah Cinta Yang Berujung Hukum

Sekedar diketahui, kronologis awal kejadian tersebut bermula dari oknum pejabat di lingkungan Pemda Kabupaten Kepulauan Sula berinisial KM diduga memesan
Anak gadis berinisial LB (16 tahun) dari Manado, Sulawesi Utara untuk bertemu di Ternate.

Perkenalan Gadis dengan KM lewat media sosial facebook. Perkenalan ini berlanjut hingga menjalani hubungan sebagai sepasang kekasih.

Hingga bulan September 2020, KM menghubungi Gadis dan memintanya datang. Permintaan ini disertai dengan pemberian uang jalan ke Ternate sebesar Rp 400 ribu.

“Setelah saya tiba di Ternate, pelaku mengajak saya mencari kamar kos, dan akhirnya tinggal di salah satu kamar kos di kawasan Kelurahan Kampung Pisang, Kecamatan Ternate Tengah,”tutur Gadis.

Namun beberapa waktu berlalu, KM kembali ke Sanana, Ibu Kota Kabupaten Sula.

“Sebelum ke Sanana, dia bilang kalau terjadi sesuatu akan bertanggung jawab. Dan dia berikan saya uang Rp 300 ribu,”ucap Gadis mengisahkan.

Selama di Sanana, lanjut Gadis, KM sering mengirimkan uang untuk biaya makan dan minum. Namun hal ini tidak berlangsung lama hingga dirinya pun diabaikan.

“Nomor HP dan facebook saya sudah blokir, saya juga sempat bilang ke dia kase pulang saya di saya pe orang tua, tapi dia tidak pernah merespon,”kisahnya.

Tak terima di terlantarkan, korban memutuskan untuk mengubungi keluarganya di Manado. Dari situ pihaknya memutuskan untuk melaporkan apa yang dialami gadis kepada pihak kepolisian.

Oknum ASN Pemda Kabupaten Kepulauan Sula berinisial KM secara resmi dilaporkan ke Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Maluku Utara pada Senin 5 Juli 2021. Laporan tersebut dengan Nomor: STPL/68/VII/2021/SPKT/Polda Malut.

KM dilaporkan atas dugaan kasus tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur Pasal 76D jo Pasal 81 Ayat 1 dan 2 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.(*).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *