Diduga Perkosa Dua Anak di Bawah Umur, Oknum Anggota Polisi Dilaporkan ke Polda Malut

Ilustrasi-pemerkosaan

Ternate || Beritadetik.id — Setelah kasus pemerkosaan terhadap seorang remaja yang terjadi di Mapolsek Jailolo Selatan (Jalsel), Halmahera Barat, pada beberapa waktu lalu, kini kejadian serupa kembali terjadi dengan pelaku diduga adalah anggota Polisi inisial AG (40 tahun).

Mirisnya, pelaku yang dikabarkan bertugas di Polres Halteng itu diduga memperkosa dua remaja asal Halmahera Utara yang tak lain adalah anak tiri dan ipar pelaku sendiri.

Kasus ini terbongkar setelah korban pertama sebut saja Melati mengadukan nasib yang menimpanya ke Perwakilan Front Suara Korban Kekerasan Seksual (FSKKS) Kabupaten Halmahera Utara pada beberapa waktu lalu.

Bacaan Lainnya

“Sesuai keterangan korban Melati dan Mawar, bahwa kejadian ini pertama kali terjadi tahun 2019 lalu di rumah Pelaku di Kota Tidore Kepulauan,”kata Yulia Phinang, Perwakilan Front Suara Korban Kekerasan Seksual (FSKKS) kepada wartawan.

Dia mengungkapkan, perbuatan asusila tersebut terjadi ketika pelaku mengajak korban Mawar dan Melati berkunjung ke kampung halaman pelaku di Tidore.

“Para korban ini menceritakan aksi pelaku ini pertama kali dialami oleh korban (Melati) tepatnya di rumah milik pelaku di Tidore,”bebernya.

Setelah peristiwa itu, korban memutuskan kembali ke kampung halamannya di Halmahera Utara. Dengan diantar oleh pelaku, namun bukannya menghentikan aksi bejatnya, pelaku AG malah makin menjadi-jadi dan kembali memperkosa korban (Melati) berulang kali saat berada di wilayah Halmahera Utara.

“Korban menceritakan terkait aksi pelaku ini pernah dibantu oleh ML yang tak lain adalah istri pelaku sendiri,”jelas Yulia Pinang saat melakukan pendampingan terhadap korban.

Korban juga pernah dipanggil oleh istri pelaku untuk melayani suaminya itu tepatnya di kamar keluarga milik mereka. Korban yang sudah dalam tekanan terpaksa hanya bisa pasrah dan mengikuti keinginan ibunya untuk melayani pelaku yang tak lain adalah ayah angkatnya.

“Papa, jangan” pinta korban sambil menangis menahan rasa sakit atas perbuatan pemerkosaan yang dilakukan pelaku.

Tidak disitu saja, pelaku juga diketahui sekitar awal Mei 2021 lalu, kembali memperkosa korban (Melati) di salah satu tempat wisata di Halmahera Utara dengan disaksikan langsung oleh istrinya ML.

Selain sang adik Melati (15) yang menjadi korban atas aksi bejat pelaku, Mawar (16) bukan nama sebenarnya, juga mengalami hal tidak senonoh dari Oknum Polisi Inisial AG tersebut.

“Untuk korban atas nama Mawar, dia menceritakan ia diperkosa sekitar Agustus 2020 lalu, aksi pelaku itu terjadi saat pelaku mengajak kedua korban pergi ke pantai,”katanya.

Diketahui kasus ini dilaporkan oleh para korban ke Kepolisian Daerah (Polda) Maluku Utara (Malut) dengan didampingi oleh Pengurus Suara Korban Kekerasan Seksual (FSKKS) Halmahera Utara.*

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *