Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kepulauan Sula (Kepsul). Foto : Imin/Beritadetik.id
Sanana || Beritadetik.id — Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kepulauan Sula (Kepsul) membuka pelayanan hukum gratis kepada warga di wilayah setempat.
“Pelayanan hukum gratis ini diberikan kepada masyarakat pencari keadilan apabila nantinya berperkara. Misalnya terjadi sengketa waris, status kepemilikan, perkara perdata, termasuk tata cara berperkara di pengadilan. Kami siap memberikan penjelasan hukum,”kata Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejari Sula, Bagas kepada beritadetik.id, Senin (14/6/2021).
Dia menjelaskan, bantuan hukum dalam hal advice (nasihat) atau pemberian bimbingan bukan sebagai pengacara yang beracara di persidangan.
Sembari menambahkan, guna mempermudah akses masyarakat terkait hal tersebut, Kejari Kepsul telah membuka posko pelayanan Hukum bertempat di kantor Kejaksaan Negeri Sula.
“Warga juga bisa langsung menghubungi nomor Hotline Kejari Kepsul 081241110008 maupun melalui akun media sosial Kejari yang tersedia,”jelasnya.(imt/red).
Reporter : Imin Teapon
Editor : Redaksi