Soal Pencopotan 57 Pejabat Sula, Dirjen Otda Kemendagri Angkat Bicara

Dirjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Akmal Malik. || Doc Detik.com

Sanana || Beritadetik.id — Langkah Bupati Kabupaten Kepulauan Sula (Kepsul), Maluku Utara, Fifian Adeningsi Mus yang diketahui mencopot 57 pejabat Eselon II dan III termasuk Sekretaris Kabupaten (Sekkab) di wilayah setempat mendapat sorotan langsung dari Dirjen Otonomi Daerah (Otda) Kemendagri Akmal Malik.

Pencopotan puluhan pejabat itu juga menuai kecaman dari berbagai pihak, salah satunya datang dari Aliansi Peduli Hai Sua (Tanah Sula), melalui aksi unjuk rasa yang digelar, Kamis (10/6/2021).

Bacaan Lainnya

Aksi yang dipimpin Abid Wambes itu dilakukan karena mereka menilai kebijakan Bupati Fifian Adeningsi Mus yang mencopot puluhan pejabat di lingkup Pemkab Kepulauan Sula pada Rabu lalu, tidak merujuk pada Undang-Undang nomor 10 Tahun 2016 tentang pergantian dan pengangkatan pejabat di lingkup Pemerintah Daerah.

“Dalam aksi ini kami mendesak agar bupati meninjau kembali kebijakan atau keputusan pergantian pejabat yang dilakukan pada Rabu dini hari kemarin. Hal itu karena dalam ketentuan, pergantian pejabat daerah harus izin tertulis dari Kemendagri, bukan sesuka hati main copot pejabat,”ungkap Abid, Korlap Aksi.

Pendemo juga mendesak Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian melalui Direktur Jendral (Dirjen) Otonomi Daerah (Otda) Kemendagri dan Gubernur Provinsi Maluku Utara, agar menganulir atau membatalkan keputusan terhadap pelantikan puluhan pejabat yang dilakukan oleh Bupati Fifian Adeningsi Mus.

Di tempat terpisah, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) melalui Direktorat Jendral (Dirjen) Otonomi Daerah (Otda), Akmal Kamil, saat diwawancarai awak media di Ternate, Kamis (10/6/2021) pagi tadi menegaskan, keputusan Bupati Sula yang melantik para pejabat tanpa surat persetujuan tertulis dari Mendagri jelas bertentangan dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.

“Dalam Pasal 162 ayat 3 UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah, kan sudah jelas mengatur secara terperinci, bahwa gubernur, bupati atau wali kota yang melakukan pergantian jabatan di lingkungan pemerintah daerah atau kabupaten/kota dalam jangka waktu 6 bulan terhitung sejak tanggal pelantikan harus mendapat persetujuan tertulis Mendagri. Sekali lagi dalam aturan ini tidak ada yang namanya konsultasi, melainkan izin tertulis, itu yang haruas dipahami,”jelas Akmal.

Sembari menegaskan, terkait pencopotan atau pergantian pejabat di lingkup kerja Pemda Sula yang dilakukan oleh Bupati setempat, dirinya telah menginstruksikan kepada Gubernur untuk segera memanggil Bupati Sula Fifian Adeningsi Mus.

“Saya perintahkan gubernur untuk turun dan cek, ada izin tertulis dari Mendagri tidak soal pergantian itu, jika tidak, maka para pejabat yang dicopot atau dimutasi harus dikembalikan ke posisi semula. Harus ikut aturan,”tutup Akmal.(imt/red).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *