BREAKING NEWS : MK Menangkan KPU Halut dan FM-Mantap, JOS “Tamat”

Sidang Putusan PHP Pilkada Halmahera Utara yang digelar Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (3/6/2021).

JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan Permohonan Pemohon Joel B Wogono dan Said Bajak (JOS) pada Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Pilkada Halmahera Utara (Halut) tahun 2020, pasca Pengumutan Suara Ulang (PSU), tidak beralasan menurut hukum.

Mahkamah juga menyatakan Surat Keputusan KPU Halmahera Utara terhadap Rekapitulasi hasil pemilihan dalam Pengumutan Suara Ulang (PSU) Pikada Halut dianggap sah dan dinyatakan diterima.

Bacaan Lainnya

Putusan atas perkara dengan nomor 143/PHP.BUP-XIX/2021, yang diucapkan melalui sidang Permusyawaratan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) dengan dipimpin Anwar Usman, Kamis (3/6/2021), sekira pukul 11.20 WIB, terlebih dahulu Majelis membacakan pertimbangan hukum sebagaimana fakta-fakta dalam persidangan sebelumnya dalam perkara ini.

Dalam pokok pertimbangan Hakim Konstitusi yang pada pokoknya menyatakan, bahwa berdasarkan dalil-dalil permohonan pemohon, baik di TPS Khusus 01 dan 02 PT NHM, TPS 07 Desa Rawajaya, Kecamatan Tobelo, TPS 01 dan 02 Desa Supu, Kecamatan Loloda Utara, setelah dicermati dan diteliti secara saksama, telah ditemukan fakta yang diajukan pihak Termohon, dan pihak Terkait, serta Bawaslu, maka Mahkamah menyatakan dalil permohonan pemohon tidak terbukti dan tidak beralasan menurut hukum.

Diketahui dalam amar putusan yang dibacakan pada persidangan tersebut, Hakim Ketua Anwar Usman menyatakan, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya, menyatakan sah Keputusan KPU Halmahera Utara tentang penetapan rekapitulasi hasil penghitungan suara Pilkada Halmahera Utara nomor 25 dan seterusnya, memerintahkan KPU Halmahera Utara menetapkan Bupati dan Wakil Bupati terpilih dalam Pilkada Halut.

Demikian diputus dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh sembilan
Hakim Konstitusi, yaitu Anwar Usman selaku Ketua Majelis pada perisdangan itu.(ist/red).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *