Kasus Puskesmas Sahu-Tikong, 12 Saksi Sudah Diperiksa Termasuk Kadinkes Taliabu

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pulau Taliabu, Maluku Utara, Dr. Agustinus Herimulyanto.

BOBONG || BERITADETIK.ID — Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pulau Taliabu, Maluku Utara (Malut), rupanya tak mengenal kompromi dalam mengusut tindak pidana korupsi di wilayah setempat.

Buktinya, lembaga kejaksaan yang baru beroperasi di wilayah Taliabu pada awal 2020 lalu itu sekarang eksis melakukan penyidikan kasus pembangunan Puskesmas Sahu-Tikong, Kecamatan Taliabu Utara, yang diduga menelan kerugian keuangan negara sebesar Rp 1,98 miliar itu.

Bacaan Lainnya

Baca Juga : Diduga Rugikan Negara Rp 1,980 miliar, Kasus Puskesmas Sahu-Tikong Naik Tahap Penyidikan

“Kasus ini Penyidik Kejaksaan Negeri Pulau Taliabu telah mencari dan mengumpulkan bukti-bukti berupa keterangan saksi-saksi, termasuk menyita surat-surat terkait,”kata
Kajari Pulau Taliabu, Agustinus Herimulyanto melalui keterangan resminya yang diterima beritadetik.id, Senin (24/5/2021) malam.

Dia menjelaskan, sampai pertengahan Mei 2021, pihaknya telah memeriksa 12 (dua belas) orang sebagai saksi dalam beberapa kali pemeriksaan, termasuk Pejabat dinas terkait, Pejabat Pembuat Komitmen, Unit Layanan Pengadaan, dan orang-orang yang secara riil terlibat dalam melaksanakan pekerjaan tersebut di lokasi.

Baca Juga : Dua Tahun Terakhir APBD Taliabu Disclaimer, Diduga Masalah Anggaran Rp 58 Miliar Tanpa SP2D

“Dalam proses penaganan kasus ini, kami Kejari selain melakukan pemeriksaan saksi, juga turun langsung meninjau fisik bangunan meskipun lokasinya jauh di pelosok bagian utara Pulau Taliabu,”sambung Kajari.

Tidak itu saja, lanjut dia, Kejari Taliabu juga dalam proses penyelidikan kasus ini telah menjadwalkan untuk melakukan pemanggilan kepada pihak perusahaan pemenang tender yang diketahui berkedudukan di Sulawesi.

“Pemanggilan terhadap pihak penemenang tender proyek ini untuk memperoleh fakta sejauh mana pihak perusahaan memenuhi prestasinya, atau perusahaan hanya sekedar dipakai oleh pihak lain yang di kalangan kontraktor disebut pinjam bendera atau pinjam perusahaan,”cetusnya.

Dalam waktu dekat, tim penyidik juga akan meminta penghitungan kerugian keuangan negara dari BPK sesuai dengan fakta-fakta hukum yang terupdate, termasuk jika ada perubahan temuan hasil pekerjaan dan juga adanya pengembalian ke kas daerah sebesar Rp 500.000.000,00.

Baca Juga : Periode Pertama Usai, Ini Tantangan AMR di Periode Kedua

“Meskipun belum dihitung kembali oleh BPK, sementara ini, berdasarkan perhitungan sendiri oleh penyidik, masih terdapat kerugian keuangan negara sekitar Rp1,98 miliar, setelah ada pengembalian tersebut,”jelasnya.

Mengenai penetapan tersangka, Kajari menyatakan bahwa penetapan ditentukan setelah diperoleh hasil terupdate dari penghitungan kerugian keuangan negara oleh BPK atas permintaan penyidik Kejari Pulau Taliabu.

Baca Juga : Tak Temui DPRD, GAM Desak Kejari Taliabu Usut Proyek RKB SMP Negeri 3 Taliabu Barat

Sembari menambahkan pula, Penyidik Kejari berkomitmen kuat untuk menuntaskan kasus ini sehingga masyarakat tidak perlu ragu, meskipun dari aspek skala prioritas diterapkan dalam penanganan kasus dugaan-dugaan korupsi dengan mempertimbangkan SDM dan ketersediaan anggaran.

“Kasus ini menjadi prioritas kami untuk tuntaskan, tidak itu saja, Kajari Pulau Taliabu telah memberitahukan perkembangan penyidikan tersebut ke KPK dan Penuntut Umum dalam waktu 7 hari sejak dimulainya penyidikan kasus tersebut tertanggal 17 Maret 2021),”tegas Agustinus.(red).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *