Korban Ikut Didakwakan, Aparat Hukum di Halsel Didemo

Front Pemuda Peduli Keadilan (FPPK) Kabupaten Halmahera Selatan, saat menggelar aksi di depan Kantor Kejari Labuha, Senin (24/5/2021). || Foto : Benny.

HALSEL || BERITADETIK.ID — Puluhan warga yang menamakan diri Front Pemuda Peduli Keadilan (FPPK) Kabupaten Halmahera Selatan, meminta aparat penegak hukum terutama Kejaksaan dan Pengadilan Negeri (PN) Labuha, agar adil dalam menagani dan mengadili perkara kasus Tindak Pidana penganiyaan terhadap korban Billy Teodorus, dengan pelaku Beny Parengkuan.

Baca Juga : Mantan Wartawan Usman Sidik Resmi Dilantik Jadi Bupati Halsel

Bacaan Lainnya

Permintaan FPPK Halsel ini di sampaikan melalui aksi unjuk rasa di depan kantor Kejari Labuha, Senin (24/5/2021).

Aksi yang dipimpin Muhajir ini karena mereka menilai penaganan hukum atas perkara tindak pidana penganiyaan terhadap korban Billy Teodorus, oleh pelaku Beny Parengkuan terkesan tidak adil dan tidak sesuai fakta yang sebenarnya.

Baca Juga : AGK Minta Bupati dan Wakil Bupati Halsel Sudahi “Konflik” Kepentingan di Pilkada

“Kami merasa janggal atas penaganan kasus ini, sebab, dalam penaganan terhadap perkara tersebut antara pelaku dan korban di jerat dalam pasal yang sama, padahal fakta dalam kejadian peristiwa hukumnya saudara Billy adalah korban bukan pelaku,”ucap Rifdi Umasangaji dalam orasinya dalam aksi itu.

Senada Koorlap Aksi, Muhajir mengatakan bagaimana mungkin dalam satu kejadian atau peristiwa hukum korban ikut dijerat dan bersatus sebagai terdakwa di pengadilan. “Kami menganggap korban bernama Billy yang dijerat dan ikut didakwakan dalam perkara tersebut, keliru dan cacat menurut hukum,”tegasnya.

“Demi keadilan hukum, kami akan menyurat kepada Pengadilan Negri (PN) Labuha, untuk mempertimbangkan putusan pengadilan atas perkara ini, sebab, korban yang ikut didakwakan bukan sebagai saksi adalah adalah bentuk perbuatan penzaliman dan juga tindakan sewenang-wenangan terhadap korban,”tandasnya.

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejari Labuha Risky saat menemui massa aksi mengatakan, terkait kasus penganiyaan ini soal soal cacat prosedural atau tidak bukan kewenagan Kejari.

“Kami hanya menindaka lanjuti berkas perkara penyidik Polres Halsel, dan diteruskan ke Pengadilan untuk menyidangkan,”tandas Rsky.(bny/red).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *