Bukti Kamar Hotel Gaib, BPK Nilai Perjalan Dinas DPRD Kepsul Bermasalah

Kantor DPRD Kepulauan Sula, Maluku Utara.


SANANA, BERITADETIK.ID – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Maluku Utara (Malut) mengungkap perjalanan dinas dilingkup DPRD Kabupaten Kepulauan Sula (Kepsul) tahun 2019 bermasalah.

Hal itu terungkap dalam Laporan hasil pemeriksaan keuangan (LHK) BPK atas laporan Keuangan daerah Kepsul Nomor : 15.LHK/XIX.TER/06/2020, tertanggal 15 Juni 2020.

Dari data tersebut, tercatat, realisasi perjalanan dinas belum dipertanggungjawabkan sebesar Rp 34.352.500,00. Dimana sebelumnya Pemkab Kepsul menyajikan saldo anggaran dan realisasi belanja barang jasa pada LRA (Audited) tahun 2019 masing-masing sebesar Rp 323.421.063.340,00 dan Rp 301.912.518.104,69 atau 93,35 persen dari nilai anggaran.

Bacaan Lainnya

Dari anggaran itu, realisasi untuk perjalanan dinas selama tahun 2019 sebesar Rp 12.121.000.000,00. Meski begitu, hasil pemeriksaan secara uji petik atas bukti pertanggungjawaban belanja perjalanan dinas luar daerah pada Sekretariat DPRD menunjukkan bukti pertanggungjawaban hotel tidak sesuai kondisi yang sebenarnya.

Berdasarkan hasil konfirmasi melalui email pada tanggal 6 Mei 2020 ke Hotel I di Jakarta, diketahui bahwa kuitansi hotel yang dilampirkan dalam dokumen perjalanan dinas tidak sesuai dengan kuitansi hotel yang sesungguhnya,”cacatan BPK.

Perbedaan yang ditemukan dalam kuitansi tersebut adalah perbedaan penulisan tagihan, jumlah tagihan, total invoice dan nomor telepon hotel yang tertera.

Selain itu, hasil konfirmasi dari pihak hotel menyatakan bahwa nama-nama yang tercantum dalam lampiran surat konfirmasi tidak ditemukan pada sistem aplikasi hotel antara lain periode menginap dan nomor folio tidak sesuai dengan sistem aplikasi hotel.

Tidak sampai disitu, hasil penelusuran BPK lebih lanjut atas dokumen kegiatan, menunjukkan bahwa kegiatan tersebut dilaksanakan, namun bukti penginapan/hotel tidak dipertanggungjawabkan oleh masing-masing pegawai.

Hal itu menyebabkan kelebihan pembayaran atas realisasi perjalanan dinas Sekretariat DPRD yang tidak sesuai ketentuan sebesar Rp 34.352.500,00.

Diketahui, atas permasalahan ini, BPK juga melakukan konfirmasi melalui Sekretaris DPRD, namun sampai dengan berakhirnya pemeriksaan tanggal 20 Mei 2020, tidak semua pegawai yang bersangkutan berhasil dihubungi oleh Sekretaris DPRD.

Masalah ini diketahui, Sekretaris DPRD dalam catatan BPK mengakui kelemahan atas verifikasi bukti pertanggungjawaban perjalanan dinas yang disajikan oleh pelaksana perjalanan dinas dan akan melakukan perbaikan atas hal tersebut.

Meski begitu, BPK merekomendasikan Bupati Kepulauan Sula agar memerintahkan Sekretaris DPRD untuk menginstruksikan Pejabat Penatausahaan Keuangan Sekretariat DPRD untuk melakukan verifikasi atas pertanggungjawaban pelaksana perjalanan dinas dengan semestinya.

Selain itu BPK meminta agar melakukan pengawasan dan pengendalian atas pertanggungjawaban realisasi belanja perjalanan dinas dengan semestinya dan menginstruksikan para pelaksana perjalanan dinas mempertanggungjawabkan kelebihan biaya perjalanan dinas sebesar Rp34.352.500,00 dan menyetorkan ke kas daerah.

Sampai berita ini publis, Sekretaris Dewan (Sekwan) DRPD Kepsul, Yulita Umanailo di konfirmasi atas tindak lanjut temuan ini belum memberikan jawaban. (new/one).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *