Beritadetik.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Halmahera Barat, Maluku Utara telah resmi menetapkan dua orang tersangka atas kasus dugaan korupsi pembangunan letter sign “Welcome to Halbar”. Dua orang itu masing-masing berinisial MSA dan SS.
Proyek yang dibangun di Tanjung Desa Guaeria, Kecamatan Jailolo, sejak 2017 ini menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 900 juta lebih.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Halbar, Fahri membenarkan penetapan dua orang tersebut sebagai tersangka. Fahri menyebutkan, bahwa MSA merupakan mantan Sekertaris Daerah (Sekda) Halbar dan SS adalah mantan Kepala Dinas Penanaman Modal-PTSP.
Fahri mengungkapkan, pada tahun 2017, proyek itu tidak tercantum dalam Rencana Umum Pengadaan Daerah. “Yang kedua, belum ada penganggaran terkait kegiatan tersebut. Ketiga, kegiatan tersebut sudah dibangun tanpa melalui proses tender,” tuturnya.
Pada tahun 2018, lanjut Fahri, pihak pelaksana proyek meminta biaya pembangunan letter sign dibayarkan, maka dibuatkan proses pengadaan dan sebagainya.
“Jadi seakan-akan ada kontrak, akan tetapi yang dibuat saat itu adalah MoU. Jadi pekerjaan 2017, MoU dibuat 2018, seakan-akan kegiatan itu ada dasarnya,” ungkapnya.
Selain MSA dan SS, Fahri mengaku jika nanti dalam pengembangan penyidikan ditemukan keterlibatan pihak lain, tentu pihaknya akan tarik untuk dimintai pertanggungjawaban.
Kejari Halmahera Barat memastikan proses hukum akan terus berlanjut sesuai standar dan prosedur penanganan perkara tindak pidana korupsi.(red).



 
									 
													







