Warga Desa Roko Tuntut Ganti Rugi dan Penghentian Diskriminasi Oleh PT Tri Usaha Baru

Puluhan warga Desa Roko, Kecamatan Galela Barat, Kabupaten Halmahera Utara, menggelar aksi unjuk rasa di lokasi PT. Tri Usaha Baru (PT. TUB).

Beritadetik.id – Puluhan warga Desa Roko, Kecamatan Galela Barat, Kabupaten Halmahera Utara, menggelar aksi unjuk rasa di lokasi PT. Tri Usaha Baru (PT. TUB).

Perusahaan tambang emas yang beroperasi di Kecamatan Loloda Tengah, Kabupaten Halmahera Barat didemo pada Rabu (23/4/2025).

Aksi demonstrasi ini buntut dari kekecewaan warga yang merasa didiskriminasi oleh pihak perusahaan lantaran lahan milik mereka masuk dalam wilayah produksi PT. TUB.

Bacaan Lainnya

Koordinator aksi, Selsius Pulotenga, dalam orasinya menyampaikan bahwa aksi ini dilakukan bukan tanpa alasan. Menurutnya, PT. Tri Usaha Baru telah beroperasi tanpa memperhatikan dampak lingkungan dan sosial yang ditimbulkan bagi masyarakat Desa Roko.

“Akibat aktivitas pertambangan, sungai kami tercemar, lahan pertanian rusak seperti pohon kelapa dan pala mati, dan masyarakat kehilangan mata pencaharian,”ungkap massa aksi.

Warga mengaku sudah berulang kali mengajukan keberatan melalui jalur resmi, namun tidak ada tanggapan dari pihak perusahaan.

Lebih lanjut, Selsius Pulotenga menegaskan tuntutan masyarakat Desa Roko kepada PT. Tri Usaha Baru untuk menghentikan kegiatan yang merugikan masyarakat, memperbaiki dampak lingkungan yang telah terjadi, serta memberikan kompensasi yang layak kepada warga terdampak.

Adapun tuntutan yang disuarakan dalam aksi tersebut meliputi : 

  • PT. TUB segera melakukan pengkajian AMDAL kembali dengan melibatkan Masyarakat Desa Roko.
  • Hentikan intimidasi terhadap masyarakat lingkar tambang.
  • Hentikan pengrusakan lahan sebelum ada pembebasan lahan.
  • Segera ganti rugi tanaman warga yang rusak akibat aktivitas perusahaan.
  • Stop melakukan pembebasan lahan secara individual dengan cara intimidasi.
  • Perusahaan harus mengakomodir harga lahan Rp. 400.000/meter sesuai rapat keputusan masyarakat.
  • Tarik oknum TNI/Polri dari lokasi perusahaan.
  • Kembalikan barang milik warga yang disita.

Selsius Pulotenga di akhir orasinya menegaskan, jika tuntutan warga diabaikan lagi maka akan terus melakukan aksi lanjutan sampai warga mendapat keadilan.(*).

Penulis : Maikel Sumtaki
Editor   : Ridho Arief

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *