Beritadetik.id – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Ternate bersama dengan Satuan Lalulintas (Satlantas) Polres Ternate menggelar operasi penertiban gabungan pada Rabu (23/4/2025).
Kegiatan yang dipusatkan di kawasan depan Jalan Mononutu, Kelurahan Tanah Raja, Kecamatan Ternate Tengah ini menindak puluhan kendaraan angkutan penumpang dan barang yang kedapatan melanggar aturan.
Kepala Bidang Operasional Dishub Kota Ternate, Solihin Rizal, menyampaikan bahwa operasi gabungan ini juga menyasar kendaraan bermotor yang wajib uji.
“Hari ini kita bersama dengan Satlantas Polres Ternate melakukan operasi gabungan terkait dengan penertiban kendaraan bermotor wajib uji,” ujarnya kepada awak media di lokasi penertiban.
Lebih lanjut, Solihin menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan implementasi dari Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Ia juga menekankan pentingnya sinergi antara Dishub dan Satlantas Polres Ternate dalam upaya pengendalian lalu lintas di Kota Ternate.
“Kami berharap, agar sinergi ini terus berlanjut, karena sebagaimana yang kita ketahui bahwa Satlantas adalah mitra kami dalam hal agenda pengendalian lalu lintas di Kota Ternate,” imbuhnya.
Dalam operasi tersebut, petugas menjaring sebanyak 32 unit mobil barang dan kurang lebih 17 unit mobil penumpang yang melanggar.
Solihin merinci bahwa kewenangan Dishub dalam penertiban ini terkait dengan uji kendaraan dan izin angkutan. Sementara itu, penindakan terhadap Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) menjadi wewenang Satlantas Polres Ternate.
Solihin menambahkan bahwa operasi penertiban ini akan berlangsung hingga tanggal 29 April 2025 mendatang.
Pihaknya juga mengimbau kepada seluruh masyarakat Kota Ternate untuk selalu memeriksa kondisi kendaraan sebelum digunakan dan melengkapi dokumen-dokumen kendaraan bermotor yang wajib uji saat berkendara di jalan raya.
“Dan tolong siapkan dokumen kendaraan bermotor wajib uji saat hendak berkendaraan di jalan,” pungkasnya.(ian)