Beritadetik.id – Pemerintah Daerah Pulau Morotai menegaskan komitmennya untuk tetap mencairkan gaji perangkat desa di 88 desa yang ada di wilayahnya. Penegasan ini disampaikan oleh Wakil Bupati Pulau Morotai, Rio Christian Pawane, menyusul adanya keterlambatan pembayaran gaji yang dialami oleh sejumlah perangkat desa.
Wakil Bupati menjelaskan bahwa keterlambatan pencairan gaji ini disebabkan oleh proses evaluasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) yang sedang berjalan. Menurutnya, dari hasil pemeriksaan ditemukan adanya indikasi penyalahgunaan Dana Desa (DD) oleh beberapa kepala desa. Langkah evaluasi ini diambil sebagai upaya pemerintah daerah untuk melindungi keuangan negara.
“Gaji itu pasti cair, hanya saja saat ini masih dalam proses evaluasi APBDes. Karena berdasarkan pemeriksaan bahwa banyak kepala desa yang salah gunakan Dana Desa (DD). Nah, dengan begitu untuk melindungi keuangan negara, gaji itu belum semua di cairkan, karena ini adalah upaya melindungi dana desa,” ungkap Wakil Bupati Rio Christian Pawane saat dikonfirmasi pada Rabu (23/04/2025).
Lebih lanjut, Wakil Bupati mengungkapkan bahwa pemerintah daerah telah melakukan pertemuan dengan kepala kantor perbendaharaan untuk membahas pengelolaan Dana Desa. Rencananya, pihak perbendaharaan akan datang ke Morotai untuk melakukan sosialisasi mengenai pengelolaan DD yang baik kepada para kepala desa. Pencairan gaji akan dilakukan setelah proses sosialisasi dan pemahaman yang baik terkait pengelolaan DD.
Sementara itu, sejumlah kepala desa mengaku tidak mempermasalahkan keterlambatan pembayaran gaji tersebut. Mereka mengakui bahwa keterlambatan ini disebabkan oleh kelalaian dalam pengelolaan administrasi desa.
“Sebenarnya ini juga kelalaian kami, makanya gaji itu terlambat dibayar,” ujar Kepala Desa Cucumare, Fahrudin Mahmud.
Senada dengan itu, Kepala Desa Hino, Yonhard Wattimena, mengungkapkan bahwa perangkat desanya belum menerima gaji selama empat bulan terakhir. Meskipun demikian, ia menyatakan bahwa pihaknya tidak mempermasalahkan keterlambatan tersebut karena menyadari adanya proses evaluasi APBDes dan pemeriksaan anggaran desa.
“Terkait keterlambatan pembayaran gaji desa itu, kami tidak persoalkan. Karena saat ini juga, masih dalam proses evaluasi APBDes dan pemeriksaan anggaran desa. Jadi intinya kami akui bahwa soal pengelolaan dana desa itu adalah kelalaian kami. Kami berharap semoga kami bisa memperbaiki kesalahan-kesalahan itu dengan baik kedepan,” kata Kepala Desa Hino, Yonhard Wattimena.
Kepala Desa Hino menambahkan bahwa pencairan gaji masih menunggu hasil evaluasi APBDes dan penyelesaian administrasi di tingkat desa.
Keterangan berbeda disampaikan oleh Pjs. Kepala Desa Sangowo Barat, Malik Ali. Ia mengatakan bahwa gaji perangkat desanya untuk bulan Januari dan Februari telah dicairkan. Namun, untuk bulan Maret dan April masih menunggu proses evaluasi keuangan desa.
“Memang betul yang baru di cairkan itu dua bulan yaitu bulan Januari dan Februari, Sedangkan Maret dan April itu belum,” jelas Malik Ali.
Malik Ali menjelaskan bahwa keterlambatan pencairan ini disebabkan oleh proses evaluasi APBDes yang sedang berjalan. Ia juga menyinggung adanya dua sumber anggaran yang berbeda untuk gaji perangkat desa, yaitu dari Dana Desa (DD) dan Anggaran Dana Desa (ADD). Gaji yang bersumber dari DD dapat dicairkan hingga tiga bulan, sementara yang bersumber dari ADD baru dicairkan untuk dua bulan.
Meskipun demikian, Malik Ali menegaskan bahwa pemerintah daerah tetap berkomitmen untuk membayar seluruh gaji perangkat desa. Ia menambahkan bahwa saat ini beberapa desa sedang dalam proses pengurusan permintaan pencairan gaji.(ul)
Editor: M. Bahru Kurung