Beritadetik.id – Pangkalan TNI Angkatan Laut (Lanal) Pulau Morotai menggelar pemusnahan barang bukti minuman keras (miras) ilegal di Kantor Lanal Morotai, Desa Juanga, Kecamatan Morotai Selatan, Kabupaten Pulau Morotai, pada Jumat (5/6/2026) sekira pukul 15.00 WIT.
Pemusnahan dengan nomor acara PBB 1/6/2026 ini dipimpin oleh Komandan Detasemen Polisi Militer Angkatan Laut (Danden Pomal) Lanal Morotai yang bertindak mewakili Komandan Lanal Morotai, Letkol Laut (P) Beni Hermawan, NRP 17660/P.
Agenda ini turut dihadiri dan disaksikan oleh jajaran stakeholder terkait, di antaranya perwakilan Polres Kabupaten Pulau Morotai (diwakili oleh Kapolsek), Kejaksaan Negeri, Kasatpol-PP, BPOM Kabupaten Pulau Morotai, serta Dinas Perizinan setempat.
Kegiatan ini merupakan langkah tegas dalam memperketat pengawasan dan menjaga wilayah Morotai dari peredaran minuman keras tak berizin.
Penemuan barang bukti tersebut pada Kamis, 4 Juni 2026, sekira pukul 13.00 WIT. Di Pelabuhan Feri Daruba, petugas tim pengamanan Pelabuhan dari Lanal Morotai menemukan barang bukti 48 botol minuman keras jenis Anggur Hijau (Api).
“Berdasarkan hasil pemeriksaan petugas di lapangan, ditemukan minuman keras jenis anggur hijau api sebanyak 48 botol. Setelah dilakukan penyelidikan dan pendalaman selama 1 \times 24 jam, diketahui miras tersebut berkadar alkohol 19,4 persen, yang masuk dalam Golongan B (kategori sedang, rentang 5 hingga 20 persen),” ungkap Danden Pomal mewakili Danlanal Morotai.
Dari hasil penyelidikan lebih lanjut, puluhan botol miras Golongan B tersebut dinyatakan tidak memiliki pemilik (tak bertuan).
Berdasarkan landasan hukum Peraturan Daerah Kabupaten Pulau Morotai Nomor 100332/167/KPTSP/PM 2026 tentang Perubahan Lampiran atas Keputusan Bupati Pulau Morotai Nomor 100332/13/KPTS/PM 2026 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol, barang bukti tersebut resmi dinyatakan ilegal dan wajib dimusnahkan.
Pemusnahan diakhiri dengan penandatanganan Berita Acara Pemusnahan Barang Bukti secara bersama-sama oleh pihak Lanal Morotai dan seluruh perwakilan stakeholder yang hadir sebagai bentuk transparansi dan tanggung jawab hukum. (Red)









