Mabuk, Kades di Morotai Diduga Aniaya Warga dan Peras Uang Rp5 Juta

Beritadetik.id – Tindakan arogan diduga dilakukan oleh Kepala Desa Tutuhu, Kecamatan Morotai Selatan Barat, Kabupaten Pulau Morotai, Maluku Utara, berinisial FYS. Oknum Kades tersebut diduga telah menganiaya seorang warga hingga berlumuran darah, memfitnah, hingga memeras uang sebesar Rp 5 juta.

Peristiwa yang terjadi pada 26 Mei ini baru terungkap ke publik pada Jumat (5/6/2026), setelah korban berinisial G memberanikan diri menceritakan kronologi kejadian kepada awak media.

​G membeberkan bahwa kejadian bermula ketika keponakannya yang bernama L sedang mengamuk karena adanya masalah internal keluarga. Bukannya menenangkan situasi, Kades FYS yang diduga dalam kondisi mabuk tiba-tiba datang dan langsung melayangkan pukulan secara membabi buta kepada L.

Bacaan Lainnya

​”Awalnya keponakan saya ini sedang mengamuk. Tanpa bertanya dulu, Kepala Desa langsung memukulnya sampai mengeluarkan darah dari mulut dan hidung. Apalagi saat itu Kades juga dalam kondisi mabuk,” ungkap G saat memberikan keterangan.

Aksi kekerasan yang dilakukan oleh oknum Kades tersebut disaksikan langsung oleh banyak anggota keluarga yang berada di lokasi kejadian.

​Melihat keponakannya dianiaya hingga bersimbah darah, G mengaku emosi. Ia secara spontan mengambil sebilah parang, namun hanya dihantamkan ke tanah sebagai bentuk protes, bukan diarahkan kepada Kades.

​”Di situ saya emosi. Spontan saya ambil parang dan potong (hantamkan) ke tanah saja, bukan ke Kepala Desa. Karena Kades datang bukan untuk menyelesaikan masalah, tapi malah menganiaya keponakan saya,” tegas G.

Anehnya, usai kejadian tersebut, Kades FYS justru melaporkan G ke Polsek Wayabula dengan tuduhan pengancaman atau penganiayaan. Akibat laporan tersebut, G langsung ditahan di sel tahanan selama tiga hari.

​”Kades memfitnah saya, katanya saya mau potong dia, padahal sama sekali tidak ada,” akunya kesal.

​Penderitaan G tidak berhenti di situ. Setelah dibebaskan dari ruang tahanan Polsek Wayabula, Kades FYS justru meminta uang denda dalam jumlah besar kepada korban secara paksa.

​”Setelah saya keluar dari sel, Kepala Desa langsung meminta saya membayar uang Rp 5 juta. Dia menegaskan bahwa uang itu harus dibayar,” tambah G.

​Kesaksian G diperkuat oleh V, seorang warga setempat yang berada di lokasi saat peristiwa itu terjadi. V menegaskan bahwa G sama sekali tidak melakukan tindakan fisik atau melukai Kades.

“Jadi bukan memotong Kepala Desa. Parang itu cuma dihantamkan ke tanah, bukan ke arah Kades. Tuduhan Kades itu murni fitnah,” cetus V memberikan kesaksian.

​Sementara itu, hingga berita ini ditayangkan, Kepala Desa Tutuhu, FYS, belum bisa terhubung dan memberikan klarifikasi saat dikonfirmasi oleh awak media melalui saluran telepon. (Red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *