Korupsi Dana Pariwisata Morotai: Penyidik Mulai Telusuri Aliran Dana, Satu Tersangka Diincar

CREATOR: gd-jpeg v1.0 (using IJG JPEG v80), quality = 100?

Beritadetik.id – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pulau Morotai telah resmi memulai proses penyidikan terhadap dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) non fisik Dinas Pariwisata.

Langkah ini diambil setelah Surat Perintah Penyidikan (SP Sidik) diterbitkan pada Senin (6/1/2025).

Kasat Reskrim Polres Pulau Morotai, Iptu Ismail Salim, mengungkapkan bahwa pihaknya telah memanggil sejumlah saksi untuk dimintai keterangan.

Bacaan Lainnya

“Panggilan sidik kepada saksi-saksi sudah mulai hari ini, target pemeriksaan kami sekitar satu bulan,” ujarnya.

Pemeriksaan mendalam terhadap saksi-saksi ini bertujuan untuk mengungkap aliran dana DAK yang diduga diselewengkan.

Beberapa saksi yang sebelumnya telah dimintai keterangan saat tahap penyelidikan akan kembali dipanggil untuk diperiksa lebih lanjut.

“Untuk hari Rabu, sekitar 5 sampai 6 saksi yang sama akan di periksa,” tambah Kasat Reskrim.

Iptu Ismail Salim menjelaskan bahwa pemeriksaan pada tahap penyidikan ini memiliki kekuatan hukum yang lebih kuat dibandingkan dengan tahap penyelidikan.

“Satusnya beda karena kemarin itu sifatnya klarifikasi, sekarang dalam penyidikan sifatnya panggilan paksa,” jelasnya.

Hingga saat ini, penyidik masih fokus pada satu tersangka utama. Namun, tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru yang ditetapkan seiring dengan perkembangan penyidikan.

“Dalam penyelidikan kemarin belum ada penetapan tersangka nanti setelah penyidikan ini baru kami tetapkan tersangka,” tegas Kasat Reskrim.

Dugaan sementara, tersangka utama telah menggunakan sebagian besar dana DAK non fisik untuk kepentingan pribadi.

“Ada beberapa pernyataan dia (tersangka) yang tidak bisa mempertanggungjawabkan uang yang digunakan untuk kepentingan pribadi,” ungkap Iptu Ismail Salim.

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, diperkirakan sekitar Rp800 juta yang dikembalikan dari total dana DAK yang cair. Sisanya Rp500 juta dan ada sebagian telah digunakan untuk kepentingan pribadi tersangka.(ul)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *