Pakai Narkoba, Oknum Anggota Polres Kepulauan Sula Ditangkap

foto: (ilustrasi).
foto: (ilustrasi).

SANANA, Beritadetik.id – Oknum Polisi yang bertugas di Polres Kepulauan Sula, Maluku Utara, tertangkap menggunakan Narkoba bersama seorang warga di wilayah setempat.

Kapolres Kepulauan Sula, AKBP Cahyo Widyatmoko kepada media ini Senin, (09/01/2023) mengungkapkan, oknum Polisi dan satu warga sipil mengunakan Narkoba jenis ganja.

“Kejadian itu dari tahun 2022 kemarin, untuk sementara kasusnya sudah masuk ke tahap penyelidikan dan oknum Polisi tersebut telah ditahan di dalam sel Polres,”ucap Kapolres.

Bacaan Lainnya

Ia menjelaskan, alasan oknum Polisi dan satu warga sipil yang terlibat kasus Narkoba masih diamankan di Polres karena berkasnya belum P21.

“Jadi ada dua kemungkinan pada kasus Narkoba ini, bisa di lakukan asesmen atau tingkat penyidikan tergantung petunjuk dari Kejaksaan Sula,”ungkapnya.

Cahyo menegaskan, apabila ada Anggota Polisi yang lakukan pelanggaran apalagi menggunakan Narkoba maka akan ditindak tegas sesuai aturan dan Undang-undang yang berlaku.

Selain itu ia juga berharap, berdasarkan pengalaman pahit yang dialami anggotanya semoga tidak terulang kembali.

Sementara, Kasi Propam Polres Kepulauan Sula IPDA Sunarto menambahkan, bahwa jenis pelanggaran oknum anggota Polisi mulai dari Kode Etik Profesi Anggota dan 14 pelanggaran Disiplin Anggota Polri.

Kasus hukum dan pelanggaran lainnya telah ditangani antaranya:

-Dugaan perselingkuhan (SP4).

-Dugaan pencabulan anak di bawah umur (Dalam Proses Pidana), dan

-Meninggalkan tugas 30 hari secara berturut- turut (telah sidang dan banding).

Sunarto menjelaskan, Brigpol inisial (AD) Kasus dugaan perselingkuhan, Brigpol (AAK) dugaan pencabulan anak dibawa umur dan Brigpol (AH) meninggalkan tugas 30 hari secara berturut-turut.

“Kasus pelanggaran disiplin ada 14 semuanya telah disidangkan. Misalnya oknum anggota Polri yang tidak menaati ketentuan dalam bertugas, adapun yang terlibat bekingan suatu pekerjaan di luar tugas mencari keuntungan pribadi serta kasus yang viral yaitu pelarian tahanan,”paparnya.

Dikatakan, sanksi yang di berikan kepada anggota Polri yang bermasalah dilakukan secara profesional dan sesuai prosedur itu telah sesuai dengan mekanisme perundang-undangan.

“Kami lakukan demi menjaga marwah Institusi Polri serta kepercayaan masyarakat, jika ada warga mengalami secara langsung atas perilaku anggota Polri. Silahkan laporkan ke kami untuk di tindak,”tegas Kasi Propam Polres Kepulauan Sula. (Nox/red).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *