Sewa Alat Berat Belum Dibayar, Pemilik Excavator di Morotai Laporkan PT PP Persero ke Polda Malut

Beritadetik.id – Pihak pelaksana proyek pembangunan bendungan di Desa Sangowo Barat, Kecamatan Morotai Timur, Kabupaten Pulau Morotai, yakni PT PP Persero, akan dilaporkan ke Polda Maluku Utara dan Polres Morotai. Laporan ini dilayangkan oleh pemilik alat berat Excavator PC 75, Sabri, akibat belum dibayarkannya sisa upah sewa alat bernilai puluhan juta rupiah.

Proyek pembangunan bendungan yang berada di bawah naungan Balai Wilayah Sungai (BWS) Maluku Utara tersebut diketahui menelan anggaran negara hingga Rp28 miliar. Meski demikian, hak pemilik alat berat hingga kini belum kunjung dilunasi.

Kasus ini bermula saat terjadi tanggul jebol pada lokasi proyek bendungan tersebut. Pihak pelaksana dari PT PP Persero, Ranga, kemudian menghubungi Sabri untuk meminta bantuan pengerjaan penanganan tanggul darurat dengan menggunakan Excavator PC 75 milik Sabri.

Bacaan Lainnya

“Dari awal itu pemakaian alat saat terjadinya tanggul jebol pada bendungan. Pihak pelaksana PT PP Persero, Pak Ranga, meminta saya kerja menyelesaikan masalah itu. Sebelum alat sampai di lokasi, saya minta pembayaran diawal dan dibayarlah untuk pemakaian satu minggu pertama,” ujar Sabri saat ditemui wartawan, Rabu (5/8/2026).

Setelah masa sewa satu minggu pertama usai, pekerjaan tanggul ternyata belum sepenuhnya selesai. Ranga kembali meminta perpanjangan waktu pemakaian alat selama 4 hari dengan janji pelunasan dilakukan setelah pekerjaan rampung.

“Saya bilang oke, karena pertimbangan saling membantu dan sudah ada rasa saling percaya. Namun, setelah pekerjaan selesai hingga alat dimobilisasi kembali, tidak ada kejelasan pembayaran,” tegas Sabri.

Ketidakjelasan tersebut terus berlarut-larut. Dari total sisa kewajiban sewa sebesar Rp10.000.000 untuk durasi tambahan tersebut, penunggakan kini telah memasuki bulan kedua tanpa ada iktikad baik dari pihak kontraktor.

Merasa dirugikan, Sabri akhirnya mengambil langkah hukum tegas untuk menuntut haknya atas layanan yang telah diselesaikan.

“Saya cuma minta hak saya saja. Karena tidak kunjung dibayar, masalah ini resmi saya proses hukum ke Polres Morotai dan Polda Maluku Utara untuk melaporkan pihak PT PP Persero,” tandasnya. (*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *