Di penghujung tahun 2022, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pulau Taliabu menetapkan dan menahan tersangka korupsi DD dan ADD Desa Losseng, Kecamatan Taliabu Timur Selatan, Kabupaten Pulau Taliabu.
Ini merupakan tamparan keras bagi semua kepala desa di Kabupaten Pulau Taliabu, Maluku Utara agar selalu lebih hati-hati dalam melaksanakan tugas dan tanggungjawabnya dalam pengelolaan DD dan ADD.
Penyebab terjadinya kesalahan pengelolaan dana desa dipengaruhi banyak faktor diantaranya tertumpu pada ketidakmampuan kepala desa dalam proses administrasi keuangan.
Kepala desa yang melakukan kesalahan admistrasi diperparah dengan dugaan mafia pembuatan laporan pertanggung jawaban yang sudah menjadi rahasia umum di kabupaten Pulau Taliabu, sehingga diketahui banyak kepala desa sengaja melakukan penyimpangan dana desa untuk kepentingan pribadi seperti membeli mobil atau membangun rumah kades, toh akan aman dengan laporan pertanggungjawaban fiktif.
Hal ini menjadi tabu dikalangan kepala desa, sebab ada istilah “samua makan” jadi pasti aman, salah satu contohnya kasus pemotongan dana desa yang telah ditetapkan tersangka dan berulang kali dilakukan penyidikan oleh Ditkrimsus Polda Malut, namun berulang kali pula berkasnya dikembalikan oleh jaksa (P-19) Selamat Ulang Tahun Ke-7.
Ada apa gerangan.? Tentunya ini adalah preseden buruk penegakkan hukum di maluku utara. Baiknya itu boleh langsung diberikan tindakan hukum, di samping itu tentu kita tidak menutup mata, bahwa selama ini banyak kades ketakutan menggunakan dana desa karena “dihantui” urusan dengan hukum.
Jangan sampai kades ketakutan memanfaatkan dana desa yang dialokasikan untuk membangun desa. Sebab jika kades telah menggunakan dana desa sesuai peruntukannya tidak akan diproses hukum.
Alokasi dana desa kerap tidak beredar karena kepala desa takut menggunakannya sehingga menghambat program pembangun desa.
Untuk mencegah terjadinya kesalahan pengelolaan dana desa, kades diminta meningkatkan kemampuan manajerial dan administrasi keuangan.
Sayangnya ada pihak yang memanfaatkan keadaan ini dengan berbagai alasan melakukan pemotongan, pengalihan bahkan menahan pencairan alokasi dana desa, contohnya Alokasi Dana Desa di Pulau Taliabu sejak 2019 sampai 2022 masih tertahan dan tersimpan rapi di meja kas Kabag Keuangan.
Pada persimpangan ini, kita menyadari betul bahwa Peningkatan pengetahuan dan kemampuan kepala desa dalam hal pengelolaan dana desa dan alokasi dana desa baik pada perencanaan, administrasi, pelaksanaan dan pertanggung jawabannya itu bisa dilakukan kepala desa secara mandiri dan baik kira dukungan pemerintah kabupaten dengan memfasilitasi kades mengikuti pelatihan kepemimpinan dan adminitrasi keuangan.
Penggunakan dana desa dana lokasi dana desa secara tepat sasaran sehingga bisa terhindar dari penyalahgunaan dan masalah hukum. Yang pasti Dana Desa yang didistribusikan langsung dari pusat ke desa bukan untuk Kepala Desa tetapi untuk seluruh Masyarakat Desa.
Dana desa harus digunakan untuk membangun infrastruktur seperti jalan, jembatan, irigasi dan infrastruktur serta fasilitas penunjang lainnya guna mewujudkan desa maju dan mandiri.
Selain itu, juga digunakan untuk melakukan program peningkatan kesejahteraan masyarakat desa yang bisa menurunkan angka kemiskinan dan membuka kesempatan kerja.**
Penulis : Tawallani Djafaruddin, SH.,MH (Politisi Muda Partai GOLKAR)