Beritadetik.id – Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) GMNI Kepulauan Sula RIfki Leko mendesak Polres di daerah setempat segera lakukan penahanan terhadap oknum Komisioner Bawaslu Kepulauan Sula berinisial AU.
Pasalnya, AU diduga melakukan Kasus kecelakaan lalulintas yang mengakibatkan seorang warga Basirung Teapon asal Desa Mangega, Kecamatan Sanana Utara, Kepulauan Sula meninggal dunia.
Rifki bilang, desakan ini lantaran pihak Polres hanya gelar perkara dan menetapkan AU sebagai tersangka, namun tidak dilakukan penahanan terhadap tersangka.
Padahal lanjutnya dia, sudah tercantum dalam UU No 22 pasal 310 ayat (4) Tahun 2009 tentang lalu-lintas dan angkutan jalan.
“UU ini menegaskan, bahwa siapapun dia membuat pelanggaran hukum, maka tersangka dengan pidana paling lama 6 tahun dengan denda yang ditentukan. atau denda paling banyak Rp. 12.000.000,”kata Rifki kepada beritadetik.id, Rabu 26 Oktober 2022.
Dikatakan dalam pelanggaran tersebut sampai sejauh ini pihak kepolisian belum memberikan sangsi apapun terhadap tersangka AU.
“Malah tersangka dibiarkan berkeliaran dengan seenaknya seperti orang yang tidak melakukan pelanggan Hukum,”ujarnya.
Untuk itu tegas Rifki, pihaknya mengecam keras bahwa segera lakukan penahanan terhadap tersangka AU sesuai ketentuan undang-undang yang berlaku. (nox/red).