8 Bulan Oknum PNS di Kepulauan Sula Malas Berkantor, Ini Penjelasan BKD

PNS Malas Berkantor. (Ilustrasi).

Beritadetik.id – Oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) berinisial SS yang bertugas di Kantor Kecamatan Mangoli, Kepulauan Sula, diduga malas berkantor selama delapan bulan.

Padahal, sebelumnya pihak Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kepulauan Sula, telah berjanji akan memanggil camat Mangoli Timur Sahjuan Umawaitina untuk mempertanyakan kedudukan SS yang diduga malas berkantor itu.

Di lain sisi, sejauh ini belum ada langkah tindaklanjut berupa surat panggilan dari Camat untuk memberikan sanksi terhadap SS.

Bacaan Lainnya

“Kita akan arahkan Kabid BKD buat surat biasa untuk ditandatangani sekda agar dikirim ke Kantor Camat,” ucap Kepala BKD Kepulauan Sula, Fadila Wardin saat ditemui wartawan usai menghadiri penutupan pelatihan dasar calon PNS di Istana Daerah, Minggu, (18/9/2022) lalu.

Dan sejauh ini Fadila masih beralasan bahwa belum ada laporan balik dari Kabid yang pernah diperintahkan untuk membuat surat panggilan tersebut.

“Saya sudah arahkan Kabid untuk turun cek dilapangkan, tetapi belum ada laporan dari Kabid,”ujar dia kepada wartawan, Senin (26/9/2022).

Fadila pun mengaku pihaknya tidak bisa serta merta langsung mengambil tindakan melakukan pemberhentian kepada SS.

“Harus ada prosedur apabila melakukan pemberhentian. Karena itu, takutnya dia inprosodural,” katanya. (nox/red).

 

Peliput: Noho Ahmad
Editor: Awan

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *