SANANA, Beritadetik.id – Kapolres Kepulauan Sula (Kapsul), AKBP Cahyo Widyatmoko menegaskan pelaku Pembunuhan terhadap satu keluarga di desa Rawa Mangoli, Kecamatan Mangoli Utara, dijerat hukuman mati.
“Tersangka dijerat pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau 20 tahun penjara,”ungkap AKBP Cahyo Widyatmoko kepada Awak Media, Senin, (15/8/2022).
Cahyo membeberkan motif pelaku melakukan pembunuhan terhadap satu keluarga di Dusun IV, Desa Rawa Mangoli, Kecamatan Mangoli Utara, karena dilatari sakit hati terhadap korban inisial S (52).
Berdasarkan hasil pengembangan, pelaku Go alias Gabriel (37) diduga merencanakan pembunuhan karena rasa kecewa.
Pelaku yang juga suami korban M (27 Tahun), berkeinginan agar istri dan anaknya tinggal bersamanya di di Desa Falabisahaya, Kecamatan Mangoli Utara.
“Karena permintaan pelaku di tolak oleh ibu Mertua dan ibu mertua tak mau anaknya keluar dari rumah. Ini yang menjadi pemicu korban menjalankan aksi pembunuhan,”ungkap Kapolres.
Dikatakan, alasan ibu mertua pelaku tak ingin anaknya keluar dari rumah karena pelaku belum selesaikan uang adat sebesar Rp 25 juta.
”Dari situ pelaku kemudian bereaksi melakukan perencanaan dan pembunuhan tersebut,”urai Kapolres.
Diketahui, korban meninggal dalam peristiwa ini diantaranya istri pelaku, Mereyke (28 Tahun), Kristian (15 Tahun) adik ipar, dan Ibu Mertua Seiska (52 Tahun).
Ketiga korban ditemukan sudah tidak bernyawa dalam ruangan yang terpisah.
Pembantaian ketiga korban oleh pelaku dengan menggunakan sebilah pisau.(nox/red).