Sudah Dilantik, SK Ketua BPD Waibau Kepulauan Sula Goib

Ketua BPD terpilih Juanda Kaunar.

Sanana, beritadetik.id – Kepala Desa Waibau Kecamatan Sanana Kabupaten Kepulauan Sula, Irfan Ipa enggan menyerahkan Surat Keputusan (SK) Ketua BPD terpilih Juanda Kaunar.

“Pembagian SK BPD di Kecamatan Sanana pada 23 April 2022. Hanya saya satu-satunya Ketua BPD Waibau yang tidak menerima SK, padahal pelantikan sudah dilakukan pada Februari lalu,”ucap Juanda.

Ketua BPD terpilih itu mengatakan, terkait masalah ini, dirinya telah menanyakan SK-nya itu kepada Abdullah selaku pegawai Kantor Camat Sanana, namun, penjelasan yang diterima bahwa SK yang bersangkutan sudah diserahkan melalui Sekretaris Desa Waibau.

Bacaan Lainnya

Tak sampai di situ, Juanda mengatakan dirinya setelah mendengar penjelasan dari pegawai Camat, ia pun balik dan bertanya  Kepada Sekretaris Desa Sudirman Gailea. Alhasil, jawaban yang diterima bahwa SK Ketua BPD itu sudah diserahkan kepada Kepala  Desa Irfan Ipa.

“Saya pun ke Kades dan minta meyerahkan SK BPD, namun, Kades Irfan Ipa tidak mau memberikan dengan alasan SK ini tidak jelas,”ucap Juanda dengan kesal.

Dikatakan, jika ada kekeliruan dalam penerbitan SK, seharunya kepala desa memberikan penjelasan kepada Bupati Kepulauan Sula, Fifian Adeningsi Mus untuk dilakukan perbaikan, bukan terkesan disembunyikan.

Sembari menambahkan, SK yang enggan diberikan tersebut bernomor 23 tahun 2022, tertanggal 18 Februari tahun 2022.

“Saya berharap Pemerintahan Daerah memanggil Kepala Desa, Irfan Ipa untuk memperjelas masalah SK BPD yang enggan diserahkan tersebut,”pungkasnya.(nox/red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *