Morotai, beritadetik.id – Nurjihani alias Jihan, warga Desa Gotalamo, Kabupaten Pulau Morotai menjadi korban penipuan dengan modus permintaan pulsa dan uang melalui sambungan telepon oleh orang tak dikenal.
Pasalnya, kasus penipuan terjadi pada Rabu (9/2/2022) itu, membuat korban Nurjihani mengalami kerugian uang sebesar Rp 6.117.500.
“Pelaku penipuan tersebut mengaku bernama Nora. Ia menghubungi saya melalui WhatsApp dan meminta pulsa dan dikirim ke beberapa nomor tak dikenal. Selain itu pelaku juga mengarahkan saya untuk mengirimkan uang kepada pelaku,”katanya.
Sialnya lanjut korban, dirinya saat mengikuti permintaan pelaku, ia sama sekali tidak sadar. “Saat saya kirim pulsa dan uang, saya tidak sadar. Saya menyadarinya setelah semuanya sudah saya mengirim semuanya,”akunya.
Atas masalah yang di alami tersebut, Jihan merasa dirugikan sehinga datang ke SPKT Polres Pulau Morotai untuk membuat laporan.
“Sudah hampir satu minggu laporan yang saya ajukan belum ada kabar balik dari pihak yang berwajib yakni kepolisian Polres Morotai,”tandasnya.(ul/red).