BPJS Jadi Syarat Pengurusan Jual Beli Tanah, Praktisi Hukum Sebut Kebijakan Mempersulit Rakyat

Dalili SH

Ternate, beritadetk.id – Pemerintah pusat menerapkan syarat baru dalam pengurusan jual beli tanah diwajibkan untuk melampirkan kartu BPJS Kesehatan. Aturan ini mulai diberlakukan seluruh daerah di Indonesia pada 1 Maret 2022.

Regulasi tersebut mendapat beragam pendapatan bahkan kritikan dari praktisi hukum, salah satunya Dalili SH pengacara HBS & Parners Law Ofice.

Dalili menilai kebijakan yang sangat irasional dan akan nanti mempersulit secara administrasi para warga yang akan mengurus Akta Jual Beli nanti.

Bacaan Lainnya

Dia menilai syarat baru pendaftaran hak atas tanah atau satuan rumah susun yang diperoleh dari jual beli, yang mulai diterapkan pada 1 Maret 2022 itu, dijelaskan setiap pembeli wajib foto copy Kartu BPJS Kesehatan.

Hal demikian juga telah ditindak lanjuti melalui surat Nomor HR.02/164-400/II/2022 Direktorat Jendral Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Kementrian ATR/BPN Tertanggal 16 Februari 2022.

Dengan diberlakukannya aturan tersebut maka para pemohon atau orang yang mau mendaftarkan peralihan hak atas tanah karena jual beli ke Badan Pertanahan ataupun lembaga yang terkait harus merupakan peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional.

Alumni S2 Hukum Universitas Nasional Jakarta ini juga menyatakan bahwa Pemerintah wajib memberikan rasa aman dan nyaman serta tidak mempersulit warga negaranya dalam setiap pengurusan administrasi dalam memperoleh haknya.

“Pemerintah wajib melindungi dan mempermudah rakyatnya dalam setiap pengurusan, bukan malah membuat aturan yang kesannya nanti justru akan mempersulit warga untuk mengurus AJB,”terangnya.

Dalam Inpres tersebut juga memuat beberapa hal dalam setiap pengurusan seperti mengurus SIM, STNK, SKCK, Naik Haji dan Umrah, Peserta Penerima Kredit Usaha Rakyat, Pelayanan Publik, Permohonan Perizinan Berusaha, Peserta didik dan tenaga Pendidik.

Tidak itu saja, Petani penerima program Kementrian Pertanian, Nelayan dan seprofesinya, dan beberapa lainnya harus peserta aktif dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional.

“Inpres tersebut seakan memaksakan kehendak Penguasa. Toh kalaupun tetap dipaksakan bahwa semua pengurusan hal-hal di atas harus peserta aktif dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional,”bebernya.(ian/red).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *