BKN Resmi Rilis Jadwal Seleksi P3K Pemkot Ternate, Ini Jumlah Kuota dan Formasinya 

Kepala BKPSDMD Kota Ternate, Samin Marsaoly

Beritadetik.id – Badan Kepegawaian Negara (BKN) resmi menetapkan jadwal seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkup Pemkot Ternate pada 1 Oktober 2024.

Seleksi penerimaan PPPK tahun 2024 kali ini salah satu golongan yang menjadi prioritas yakni Tenaga Honorer Kategori II atau THK-2.

Dari jadwal dirilis BKN, Pemerintah Kota (Pemkot) Ternate pun sudah mengumumkan dibukanya seleksi PPPK dilingkup Pemkot Ternate.

Bacaan Lainnya

Di Kota Ternate sendiri sebagaimana dialokasikan pemerintah pusat mendapat kuota sebanyak 350 orang yang tersebar pada formasi tenaga kesehatan, tenaga guru dan tenaga teknis.

Sejalan dengan diprioritaskan THK-2 dalam seleksi PPPK tahun 2024, BKPSDM Kota Ternate memberikan arahan kepada seluruh THK-2 yang ada di seluruh instansi Pemkot Ternate guna memastikan seluruh THK-II terdata dan benar-benar mendaftar pada seleksi PPPK 2024.

“Salah satu golongan yang diprioritaskan itu kan THK-2, maka kami berinisiatif mengumpulkan mereka sehingga memastikan seluruhnya terdaftar dan terdata serta mereka juga harus ikut mendaftar,”ungkap Kepala BKPSDMD Kota Ternate, Samin Marsaoly, Jumat (4/10).

Selain itu, lanjut Samin, pertemuan dengan THK-II ini juga sekaligus memastikan setiap formasi yang ada di tiap organisasi pimpinan daerah (OPD) bisa mengakomodir seluruh THK-II, sehingga mereka seluruhnya ikut dalam seleksi PPPK 2024.

“Secara keseluruhan untuk THK-II ada 173 orang di seluruh OPD. Dan kuota yang dialokasikan pemerintah pusat untuk Kota Ternate sebanyak 350 orang jadi mereka harus ikut mendaftar ikut seleksi PPPK,”katanya.

Samin juga mengimbau kepada para pelamar agar tidak terpengaruh dengan adanya jaminan kelulusan yang dijanjikan oleh oknum-oknum tertentu apalagi sampai memberikan imbalan.

“Jadi jangan percaya dengan adanya jaminan kelulusan. Kalaupun ada oknum atau pejabat tertentu silakan lapor ke kami. Dan kami mengimbau kalaupun ada maka akan diproses sesuai aturan yang berlaku.”pungkasnya.(ian/red).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *