Kebebasan Pers yang Bertanggung Jawab

(Refleksi Hari Pers Nasinonal 2022)

Oleh: Irfan Hi. Abd Rahman

(Presidium KAHMI Pulau Morotai)

Bacaan Lainnya

 

Pers merupakan salah satu unsur penting dalam kehidupan masyarakat di era teknologi seperti saat ini.

Beragam peran yang dimiliki pers, menjadikannya sebagai kekuatan pengubah yang strategis dan efektif. Peran pers sebagai kekuatan pengontrol sekaligus penyambung lida rakyat tidak dapat di temukan pada media lain manapun (Djaja.W:2018).

Tidak bisa dinafikan sejarah Republik Indonesia membuktikan bahwa pers telah menjadi kekuatan yang membantu terbentuknya rasa nasionalisme di Indonesia. sehingga bukan sesuatu yang aneh pers dapat disebut merupakan kekuatan penyokong utama pergerakan nasional.

Menurut Prof, Sartono Kartodirjo Pers dan dan pergerakan nasional sebagai sudara kembar yang tidak dapat dipisahkan.

Memahami Peran pers yang strategis sebagai media komunikasi massa, penyebar informasi dan pembentukan opini harus tetap dilaksanakan berdasarkan asas, fungsi, hak dan kewajiban serta perannya dengan sebaik-baiknya.

Pers harus dapat menjadi media yang bebas intervensi pihak manapun tetapi bertanggung jawab atas informasi yang disebarluaskan kepada masyarakat.

Pemberian kebebasan terhadap pers dalam pemberitaan sangat diperlukan, sebab jika pers tidak diberikan kebebasan, pers tidak dapat melaksanakan fungsinya, sebagai barometer kritik dan koreksi terhadap kebijakan pemerintah.

Tampa adanya kebebasan akan sulit bagi pers untuk memberitakan kejadian yang sesungguhnya. Selain itu kebebasan pemberitaan yang mengandung kontrol, kritik dan koreksi harus bersifat konstruktif artinya harus bersifat membangun tidak bersifat destruktif atau merusak.

Sebab kebebasan pers di Indonesia harus dilaksanakan secara bertanggung jawab artinya kebebasan untuk menyatakan dan menegakan kebenaran pemberitaan berdasarkan falsafah pancasila bukan kebebasan dalam pengertian liberalisme.

Hal tersebut memiliki makna bahwa Kebebasan dan tangung jawab merupakan hubungan yang tidak dapat dipisahkan karena keduanya merupakan unsur hukum pers di Indonesia.

Menyadari Sebagai salah satu elemen strategis dalam pergerakan nasional Indonesia pemerintah maupun pemerintah daerah harus memberi akses perlindungan dan permodalan bagi pers untuk tetap tumbuh dan berkembang secara bebas dan independen dalam memberikan informasi kepada masyarakat yang bertanggung jawab tampa di intervensi (imbal jasa).

Salah satu contoh sejauh teramati di kabupaten pulau morotai misalnya peran pemerintah daerah dalam memberdayakan organisasi pers seperti Aliansi Jurnalis Morotai (AJM), Forum Jurnalis Online Morotai (FJOM) atau organisasi lainnya yang bergerak dalam bidang pemberitaan kurang mendapatkan perhatian dari pemerintah daerah, padahal semestinya perlu adanya jaminan terhadap pers di morotai baik secara formal maupun informal sehingga pers di morotai dapat menjalankan fungsi sebagai alat kontrol sosial yang independen dan bertanggung jawab.

Adanya jaminan tersebut akan memberikan stimulus bagi pers untuk terus meningkatkan kompetensi jurnalis, oleh karena itu pemerintah daerah juga perlu memberikan keseimbangan yang harmonis antara tugas dan fungsi pers sebagai media informasi atas kebijakan kepada masyarakat, juga sebagai media koreksi dan kritik terhadap pemerintah dan pemerintah daerah untuk kepentingan pembangunan bangsa dan Negara. Akhirnya selamat hari pers nasional 2022 semoga pers selalu jaya. (**).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *