Aksi Desak UPTD Kehutanan Sula Hentikan Operasi CV Azzahra Karya

Fron Pemuda Bersatu (FPB) Saat Gelar Aksi di Depan Kantor UPTD Kehutanan Kab. Kepulauan Sula, Rabu, (2/2/2022). || Foto: (No/beritadetik.id)

Sanana, beritadetik.id – Keberadaan Perusahaan kayu CV. Azzahra Karya di Desa Wailoba, Kecamatan Mangoli Tengah, Kepulauan Sula, kembali mendapat penolakan dari warga.

Penolakan ini dilakukan Front Pemuda Sula Bersatu lewat aksi unjuk rasa pada Rabu 2 Februari kemarin.

Aksi yang digelar di kantor UPTD kehutanan Kepulauan Sula itu, masa aksi mendesak agar segera evaluasi CV. Azzahra Karya karena diduga beroperasi tidak sesuai dengan Izin Perjanjian Kontrak (IPK) yang diterbitkan pemerintah.

Bacaan Lainnya

“Kami minta dengan tegas agar secepatnya UPTD Kehutanan membatalkan ijin Perjanjian kontrak CV Azzahra Karya yang sedang beroperasi di Desa Wailoba, Mangoli Tengah saat ini,”ungkap Koorlap aksi, M. Rifai Umasugi.

Menanggapi itu, salah satu staf yang enggan disebut namanya menyampaikan bahwa mereka akan segera melakukan evaluasi.

“Kami akan menindak lanjuti masalah yang terjadi di CV.Azzahra Karya sesuai dengan tuntutan teman-teman,”ungkapnya.

Di tempat terpisah, massa aksi juga meminta Polres Sula agar segera tangkap direktur CV. Azzahra, karena dianggap biang dari permasalahan di Desa Wailoba.

Sekedar diketahui, massa FPSB ini adalah tergabung UKP, KNPI, PMII, GMNI dan IQMM.(nox/red).

     🔴 VIDEO AKSI DESAK TANGKAP DIREKTUR CV. AZZAHRA KARYA : 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *