APBD Disclaimer Berturut-turut, Kaban Keuangan Taliabu Irwan Mansur Cs Tetap Doyan ke Jakarta

Kaban Keuangan Taliabu, Irwan Mansur saat berada di Bandar Udara Luwuk, Sulawesi Tengah. || Foto : (Istimewa).

Taliabu, beritadetik.id – Meski laporan APBD Taliabu dalam dua tahun terakhir berstatus disclaimer dari BPK, hal itu tak menyulutkan semangat Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Irwan Mansur dan para pejabat wilayah setempat baronda berjamaah ke Jakarta.

Informasi yang dihimpun beritadetik.id, sejumlah pejabat yang berangkat guna mendampingi Bupati Aliong Mus untuk menerima penghargaan dari Kemendagri, yakni Kaban Keuangan Irwan Mansur, Kabag Hukum Zulkifli La Juba, Kepala Bappeda Syamsudin Ode Maniwi, Kepala Kesbangpol Husain Adam, serta beberapa pejabat teras lainnya di wilayah setempat.

Plesir sejumlah pejabat ini tampak membuat aktifitas pemerintahan menjadi renggang. Tidak itu saja, pelayanan di bagian Pengelolaan Pendapatan Keuangan dan Aset Daerah Pulau Taliabu terlihat macet total.

Bacaan Lainnya

Di satu sisi, keberangkatan para pejabat ini di lakukan saat daerah tersebut dilanda krisis keuangan serta dibenturkan dengan disclaimer pada laporan penggunaan anggaran di dua tahun terakhir.

Sebelumnya pada 2019 lalu, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Maluku Utara telah merilis Kabupaten Pulau Taliabu adalah satu-satunya daerah yang menerima predikat buruk (disclaimer) atas pengelolaan APBD di wilayah tersebut.

Dalam catatan BPK itu juga, tercatat fakta predikat disclaimer bukan hanya persoalan administrasi, melainkan oleh BPK, bahwa ada temuan bocornya anggaran Rp 58 miliar yang diduga keluar dari Kas Daerah tanpa SP2D.

Tak hanya itu, persoalan pengelolaan anggaran ini, oleh BPK bahwa BPPKAD selaku instansi teknis pengelolah kas daerah dianggap lalai dan tidak cermat.

Buktinya, BPK menyatakan tidak bisa menelusuri penerimaan dan pengeluaran yang belum dapat dijelaskan asal uang serta substansi penggunaannya anggaran Rp 58.314.599.935,45 pada APBD 2019 itu.

Diketahui, dari LHP tersebut, BPK mempertegas hasil audit pengelolaan keuangan di lingkup Pemkab Taliabu tahun anggaran 2019 lalu dengan mengeluarkan poin catatan untuk Bupati Taliabu.

Catatan BPK itu sebagai rekomendasi untuk Bupati mengevaluasi Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan, Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) di wilayah setempat, hal itu karena instansi di bawah Irwan Mansur tersebut dianggap lemah dalam menjalankan fungsinya di instansi yang ada.

Tidak sampai di situ, pada 2020 lalu, 10 Kabupaten/Kota di Maluku Utara, Kabupaten Pulau Taliabu (Pultab) kembali menerima penghargaan laporan keuangan terburuk atau Disclaimer dari Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Perwakilan Malut.

Hal ini sebagaimana dituangkan dalam laporan pemeriksaan keuangan pemerintah di 10 kabupaten/kota di Malut untuk pengelolaan APBD Tahun 2020, dan diumumkan oleh BPK pada tanggal 5 Mei 2021 kemarin.

Dari dokumen laporan itu, tercatat 9 kabupaten/kota di Maluku Utara mendapat penilaian opini wajar tanpa pengecualian (WTP) dari BPK, sedangkan Kabupaten Kepulauan Taliabu adalah satu-satunya daerah yang mendapat penilaian tidak menyatakan pendapat atau disclaimer of opinion.(mri/red).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *