Astaga ! Polisi Tahan Mantan Sekretaris KNPI Halmahera Barat, Giliran Sang Mantan Ketua

Iptu Ambo Wellang

Jailolo, beritadetik.id – Dugaan kasus tindak pidana korupsi dana hibah di tubuh organisasi Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Halmahera Barat, Maluku Utara, periode 2017-2019, senilai Rp 300 Juta pada tahun anggaran 2019 lalu memasuki babak baru.

Pasalnya, penyidik Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Halmahera Barat, Senin (20/12/2021), secara resmi menahan 1 dari 2 tersangka yang ditetapkan oleh penyidik pada beberapa waktu lalu.

“Dari dua tersangka masing-masing Mantan Ketua KNPI Halbar inisial MM, dan Mantan Sekretaris KNPI inisial HB, saat ini kita baru menahan tersangka HB,”ucap Kasat Reskrim Polres Halmahera Barat, Iptu Ambo Wellang lewat Konferensi Pers, Senin, (20/12) siang.

Bacaan Lainnya

Dikatakan, penahanan terhadap HB yang juga mantan Kepala Kantor Perwakilan Halbar di DKI Jakarta itu dilakukan karena tersangka di nilai tidak kooperatif selama proses penyelidikan hingga penyidikan berlangsung.

“Untuk mantan Ketua KNPI inisial MM sangat aktif ketika di panggil untuk diperiksa, beda halnya dengan tersangka HB. Dari kriteria inilah penyidik mengambil langkah untuk menahan tersangka HB terlebih dahulu agar tidak menghambat proses hukum dalam perkara ini,”tuturnya.

Lebih lanjut, Kasat menerangkan dalam kasus ini, penyidik juga sekarang sedang memeriksa mantan bendahara KNPI Halmahera Barat inisial MK pada saat itu.

Sekedar diketahui, tersangka HB sebelum dilakukan penahanan, penyidik Polres Halmahera Barat sempat memeriksa yang bersangkutan.

“Para tersangka ini dijerat dengan pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 yang telah di ubah menjadi Undang-Udang Nomor 20 tahun 2001 tetang tindak pidana korupsi, dengan ancaman hukumnya di atas 10 tahun penjara.(bix/red).

Tonton Juga Proses Penobatan Sultan Ternate ke-49 : 

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *