Mutasi 60 Guru ke Satpol-PP, Ini Aturan yang Ditabrak Bupati Beni Laos

Ilustrasi Guru

MOROTAI – Langkah Bupati Kabupaten Pulau Morotai, Maluku Utara, Beny Laos yang menggeser puluhan guru ke Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) dan Dinas Perhubungan mendapat kecaman dari berbagai pihak.

“Langkah Bupati Beni Laos yang memutasikan 60 orang tenaga guru pada beberapa sekolah untuk menjadi staf di Satpol-PP dan juga ke Dinas Perhubungan adalah kebijakan yang keliru,”kata Mulyanto, Pengurus Himpunan Pemuda, Pelajar dan Mahasiswa Pulau Morotai, Jumat (24/9).

Aktifis Morotai ini bilang, langkah mutasi tenaga pengajar ke beberapa instansi di lingkup Pemkab tersebut sangat berdampak buruk pada proses belajar mengajar di sejumlah sekolah di wilayah Pulau Morotai saat ini.

Bacaan Lainnya

“Kebijakan Bupati ini selain berdampak pada kekurangan guru di sekolah, hal ini juga telah mencoreng dunia pendidikan di Pulau Morotai. Untuk itu kami mendesak agar Bupati Beni Laos segera menganulir dan membatalkan Surat Keputusan (SK) mutasi puluhan guru tersebut,”ujarnya.

Dikatakan, mutasi dimaksud jelas melanggar aturan karena bertentangan dengan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor SE/15/M.PAN/4/2004 tentang Larangan Pengalihan PNS dari Jabatan Guru ke Jabatan Non Guru.

“Sekali lagi perlu saya tegaskan, bahwa kebijakan Bupati Beni Laos pada beberapa waktu lalu, saat ini secara tidak langsung berpengaruh terhadap proses belajar mengajar yang pada akhirnya akan menurunkan mutu anak didik di daerah,”ucapnya.

Dilain pihak, Mulyanto menegaskan, dari segi kompetensi, guru dinilai tidak mempunyai kompetensi untuk menduduki jabatan struktural dan hal ini akan berpengaruh pada kinerja organisasi.(ul/red).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *